SELAMAT DATANG DI DUNIA PENUH PERSAHABATAN

Jumat, 24 Desember 2010

Perbedaan Nafsu dan Rasa Cinta


1.Cinta itu membahagiakan, Nafsu itu membahayakan
Cinta yang sebenarnya selalu menunjukkan jalan atau arah menuju kebahagiaan bagi orang-orang yang menjalaninya. Seorang pecinta yang sudah menemukan dan memahami makna cinta sejati dalam dirinya akan berada pada kondisi yang membahagiakan. Sebaliknya, orang-orang yang terkecoh dengan nafsu dan menganggap nafsu adalah cinta akan berada dalam kondisi yang membahayakan. Kita tidak bisa memungkiri, di mana ada kebaikan, di situlah setan menggoda manusia agar terjerumus ke dalam keburukan.

Cinta dan nafsu seperti dua sisi dari mata uang yang sama. Cinta adalah sisi positif, nafsu adalah sisi negatif dan uang itu adalah hubungan. Seseorang yang mencintai pasangannya dengan sebenar-benarnya cinta akan mengarahkan hubungannya menuju kebahagiaan sejati dengan cara menjaga dan menyayangi pasangannya. Tanpa bermaksud untuk merusak dan menyakiti. Lain halnya dengan orang-orang yang menjalin hubungan dengan landasan nafsu, mereka akan membawa hubungannya kearah kebahagiaan yang semu dan hanya berorientasi pada fisik, dalam hal ini sex. Yang justru akan menjerumuskan mereka ke dalam situasi yang membahayakan.

2. Cinta bikin kita ketawa, Nafsu bikin kita kecewa
Kalau diibaratkan hubungan seperti sawah, maka cinta adalah padi dan nafsu adalah rumput liar. Nah, ketika ketika seseorang menanam padi (cinta) di sawah (hubungan) maka secara otomatis akan tumbuh juga rumput liiar (nafsu). Kalau orang itu sudah mengetahui dan memahami apa itu padi (apa itu cinta), maka dia akan segera memangkas rumput liar itu (nafsu) yang tumbuh di sawahnya (hubungan). Ketika tiba masa panen, orang ini akan menuai hasil sawahnya (hubungan) yang ditanami padi (cinta) itu tadi berupa buah padi (kebahagiaan). Lain dengan orang-orang yang terkecoh yang menyangka rumput liar (nafsu) sebagai padi (cinta). Mereka akan memelihara rumput liar (nafsu) dan tanaman padinya (cinta) akan mati. Pada saat panen, tentu yang mereka dapat hanyalah sekarung rumput liar (nafsu) yang tidak enak dimakan (kekecewaan).

3. Cinta selalu ingin memberi, Nafsu hanya ingin diberi
Saya rasa maksud dari poin ketiga ini sudah jelas. Cinta adalah memberi. Ketika seseorang menjalin hubungan atas dasar cinta maka hal pertama yang dilakukannya adalah memberikan yang terbaik kepada pasangannya, bukan ingin diberi. Logikanya, kalau kita dan pasangan sama-sama ingin memberi (kita ingin memberi kepada pasangan dan pasangan ingin memberi kepada kita) secara otomatis keduanya akan menerima. Tapi kalau kita dan pasangannya inginnya diberi (pasangan ingin diberi dan kita juga ingin diberi) lalu siapa yang akan memberi..? Pada akhirnya yang terjadi justru tidak ada yang akan diberi karena tidak ada yang ingin memberi.

4. Cinta ingin menyayangi, Nafsu ingin menggerayangi
Bagaimana cara kamu memperlakukan pasanganmu?
Dan bagaimana cara pasanganmu memperlakukan kamu?
Ini adalah cara termudah untuk membedakan mana cinta, mana nafsu..?
Landasan seseorang dalam menjalin hubungan akan sangat menentukan pada bagaimana cara orang tersebut memperlakukan pasangannya. Orang yang menjalin hubungan dengan landasan cinta akan senantiasa memperlakukan pasangannya dengan cara-cara yang baik. Menjaga, menyayangi, memperhatikan dan selalu memberikan yang terbaik. Sebaliknya orang orang yang menjalin hubungan karena nafsu cenderung memperlakukan pasangan ke arah fisik. Setiap kali bertemu, inginnya menciumi dan diciumi, setiap kali berdua inginnya dipeluk dan memeluk, digerayangi dan menggerayangi, dan yang lebih parah lagi kalau sampai kearah hubungan sex.

5. Cinta yang terbaik, Nafsu yang terbalik
Cinta selalu berusaha untuk menjadi yang terbaik, berusaha memberikan yang terbaik untuk pasangan dan selalu memperlakukan pasangan dengan cara-cara yang baik. Bagaimana dengan nafsu..? Sebaliknya, nafsu selalu ingin diberi dan cenderung memperlakukan pasangan ke arah yang menyesatkan.


Apa yang saya bagikan s'moga bermanfaat untuk pembaca sekalian... Terima kasih kunjungannya.

Senin, 29 November 2010

Kumpulan cerita humor singkat

Seorang ilmuwan dan seorang filsuf yang sedang dikejar oleh singa lapar bercengkrama:
ilmuwan itu membuat beberapa perhitungan cepat,kemudian dia berkata "yang tidak baik mencoba untuk menghindari yang mengejarnya".

filsuf itu terus sedikit berlari ke depan dan menjawab "Saya tidak mencoba untuk berlari lebih cepat dari singa itu, saya mencoba untuk keluar dari masalah yang kita hadapi


ADA YANG SALAH DENGAN CERMIN SI PERAWAN TUA

Seorang perawan tua yang sering mencoba rubrik jodoh lewat jejaring Facebook Datang konsultasi pada seorang dokter pribadinya"
Pasien : Dok lihatlah ada yang tak beres dengan penglihatan saya,setiap kali saya bercermin saya tak senang melihat wajah saya di cermin yang di depanku.Yang nampak di sana tua pikun dengan kerutan di wajah dengan tidak penuh gairah ada apa dengan penglihatan saya Dok..???

Dokter : Tak ada yang salah dengan mata Anda...
Pasien : Maksud dokter..????
Dokter : Yang salah memang keadaan anda yang memang demikian....

Pasien : Gerrrttttt..."


PEMBURU YANG GOBLOK

Di Sebuah hutan yang lebat dua orang pemburu yang sedang memburu seekor rusa yang terus berlari.Karena keletihan mereka berhenti dan memasang strategi
Pemburu 1 :Bagaimana kalau kita pasang strategi
Pemburu II : Bagaimana caranya??
Pemburu I : Aku Ke barat Dan Kamu ke selatan
Pemburu II : okey
Mereka pun berpencar dan mencari kembali rusa itu...beberapa saat kemudian terdengar suara tembakan dooorrr..pemburu I kemudian berlari mencari korbannya namun yang ia temui temannya yang tergeletak,karena panik dia pun mengambil ponselnya dan menelpon bantuan
Operator : Ada yang bisa saya bantu...???
Pemburu I : Yahh teman saya butuh bantuan,dia kena tembak
Operator : Apa dia meninmggal..???
Pemburu : Saya tak bisa pastikan...
Operator : Sebaiknya Anda pastikan
Dia pun mengambil senjatanya dan menembak kembali temannya dan melihat tak bergerak
Pemburu I : Saya pastikan dia meninggal dia tak bergerak..

Operator : Terima kasih telah menghubungi kami silahkan Anda hubungi Ambulans....

HUMOR PENGANTIN BARU

Pada suatu senja yang diwarnai oleh hujan yang cukup lebat, tersebutlah sepasang pengantin yang belum lama menikah. Mereka sedang bercengkrama di beranda sambil menikmati pemandangan air hujan yang jatuh dipekarangan rumah mereka, sambil menikmati penganan kecil.

Tiba tiba sang suami korslet urat isengnya.. dan terjadilah dialog berikut: suami : “ma,.. kita maen tebak-tebakan yuk.. “
istri : “hayo ajah.. sapa takutttt”
suami : “aku punya pertanyaan nich ma.. di dalam perut papi ada apanya..” istri : “alahhhhhh paling juga sayur asem yang tadi siang..”

suami : “salahh bukan itu jawabannya.. dipikir dulu deh..”
istri : “kacang”
suami : “salah”
istri : “uhhhhhhhhhhhhhhhh .. apa sich.. ???”
suami : “dalam perut papi.. ada GAJAH nya…”
istri : “kok bisa”
suami : “yach ndak tahuuuu lha yang pasti sich.. ini belalainya udah nongol-nongol.”

istri : “ahhhh papi nakallllll … sebell kalo gitu doank sich mami juga bisa.. ” suami : “oh ya.. ? coba apa pertanyaannya”
istri : “sammaa.. di dalam perut mami ada apanyaa?”
suami : “he he he he he he… muach muach muach.. kamu hamil yach ???”

istri : “Salah”
suami : “yachhhhh.. lalu.. mmm ada .. isinya gajah?”
istri : “SALAH”
suami : “Apa donkkkk ??”
istri : “dalam perut mami ada TELPON UMUMNYA”
suami : “Hhhhhhhhhh ???????”
istri : “iyahhh ini tempat masukin koinnya udah keliatan tuch..” suami : “ooohhhh”

Pada malam harinya…. disaat sudah waktunya untuk menuju ke peraduan, terjadilah dialog singkat sekaligus penutup cerita ini..

suami : “mammiiii” ( dengan nada berbisik )
istri : “apaaaaaa?” (manja lagi jawabnya…)
suami : “mammmmm “
istri : “apaaa.. to the point ajahh..”
suami : “mmmmmmmmmm” “GAJAH MO NELPON NICH mam!!!”


Temukan juga humor lainnya di Cerita lucu

Humor Berkemah

Sepasang kekasih yang terpisah dari kelompoknya dalam perjalanan pun kemalaman.Akhirnya sang pria memumutuskan untuk membuat tenda kemah yang mereka bawa.
Karena keduanya merasa kelelahan mereka pun memutuskan untuk tidur.Pada saat tengah malam sang wanita terjaga dan melihat keatas kemudian ia membangunkan prianya dengan kata:
Wanita : Bangun dan apa kau lihat keatas..???""
Pria : (sambil membuka mata) Hemmm sungguh indah malam ini,langit bertabur bintang.
Wanita : Dan apa yang kau pikirkan..???""
Pria : Ada kamu di sampingku menemani
Wanita : Kamu sadar ngga...???"""
Pria : Yach aku sadar langit memang indah bertabur bintang tapi lebih cantik wanita yang duduk di sampingku

Wanita : Dasar otak Udang pikiran ngeress"kamu sadar nggak tenda kita hilang...????
Pria : Hahhhh..???@#@#????

Humor Penjara Dan Penjahat

Sepasang pengantin baru sedang bersiap menikmati malam pertama mereka.

Pengantin perempuan berkata, “Mas, aku masih perawan dan tidak tahu apa-apa tentang seks.

Maukah Mas menerangkannya lebih dulu sebelum kita melakukannya?”

“Seks itu sederhananya begini?., kita umpamakan penjara, punya kamu selnya dan punyaku penjahatnya.

Di penjara, penjahat harus dimasukkan ke dalam sel,” terang pengantin lelaki. Lalu mereka pun mulai bercumbu mengarungi lautan asmara.

Ketika sudah selesai dan si pengantin lelaki sedang berbaring akan memejamkan mata, si pengantin perempuan berkata, “Mas, penjahatnya lepas.”

Pengantin lelaki pun mulai lagi memasukkan ‘penjahatnya’. Rupanya si pengantin perempuan sangat menikmati hubungan asmara yang baru pertama ini ia rasakan.

Setiap kali selesai, ia selalu mengatakan bahwa penjahatnya lepas atau melarikan diri, keluar dari selnya.

Setelah sekian kali, si pengantin lelaki dengan nafas terengah-engah berkata,

“Dik, penjahat yang ini tidak menjalani hukuman seumur hidup”

Kamis, 25 November 2010

Lukisan Terkenal

1. Mona Lisa by Leonardo Da Vinci Mona Lisa, atau La Gioconda (La Joconde), adalah lukisan minyak di atas kayu poplar yang dibuat oleh Leonardo da Vinci pada abad ke-16. Lukisan ini sering dianggap sebagai salah satu lukisan paling terkenal di dunia dan hanya sedikit karya seni lain yang menjadi pusat perhatian, studi, mitologi, dan parodi. Lukisan ini dimiliki oleh pemerintah Perancis dan dipamerkan di Musée du Louvre di Paris. Lukisan setengah badan ini menggambarkan lukisan wanita yang tatapannya menuju pengunjung dengan ekspresi yang sering dideskripsikan sebagai enigmatik atau misterius. Nama atau judul lukisan Mona Lisa berasal dari biografi Giorgio Vasari tentang Leonardo da Vinci, yang terbit 31 tahun setelah ia meninggal dunia. Di dalam buku ini disebutkan bahwa wanita dalam lukisan ini adalah Lisa Gherardini, istri seorang pengusaha Firenze yang kaya bernama Francesco del Giocondo. Mona dalam bahasa Italia adalah singkatan untuk madonna yang artinya adalah "nyonyaku". Sehingga judul lukisan artinya adalah Nyonya Lisa. Dalam bahasa Italia biasanya judul lukisan ditulis sebagai Monna Lisa (dengan n ganda). Lalu La Gioconda adalah bentuk feminin dari Giocondo. Kata giocondo dalam bahasa Italia artinya adalah "riang" dan la gioconda artinya adalah "wanita riang". Berkat senyum Mona Lisa yang misterius ini, frasa ini memiliki makna ganda. Begitu pula terjemahannya dalam bahasa Perancis; La Joconde. Nama Mona Lisa dan La Gioconda atau La Joconde menjadi judul lukisan ini yang diterima secara luas semenjak abad ke-19. Sebelumnya lukisan ini disebut dengan berbagai nama seperti "Wanita dari Firenze" atau "Seorang wanita bangsawan dengan kerudung tipis".
2. Starry Night by Vincent Van Gogh
Dilukis pada 1888, Starlight atas Rhone dicat pintu di lokasi pintu keluar. Lukisan Van Gogh adalah mengembangkan gaya khas ditandai oleh kekuatan dan eksekusi cepat. Starlight atas Rhone adalah Nocturne (malam gambar) di mana Van Gogh mencoba untuk menggambarkan warna yang ada di malam hari. Dalam rangka untuk melukis di malam hari, Van Gogh digunakan untuk menyalakan lilin dan melampirkannya ke topi jerami dan pada kuda-kuda itu. Pada saat ia melukis Starlight atas Rhone, teknik Van Gogh memungkinkan dia untuk bekerja sangat cepat, menempatkan elemen utama dari gambar ke kanvas selama satu sesi.
3. The Kiss by Gustav Klimt The Kiss (asli Der Kuss) dilukis oleh Gustav Klimt , dan mungkin paling terkenal karyanya. Dia mulai bekerja di sana pada tahun 1907 dan merupakan titik puncak dari apa yang disebut Ia menggambarkan beberapa, dalam berbagai nuansa emas dan simbol, berbagi ciuman dengan latar belakang perunggu. Dalam The Kiss, Klimt digambarkan beberapa terkunci dalam pelukan. Sisanya lukisan larut ke dalam berkilauan, pola datar boros. pola ini memiliki hubungan yang jelas ke Art Nouveau dan kepada gerakan Seni dan Kerajinan serta membangkitkan konflik antara dua dan tiga-dimensi instrinsic untuk karya Degas dan modernis lainnya. Lukisan seperti The Kiss adalah manifestasi visual dari sirip-de-siècle semangat karena mereka menangkap dekadensi yang disampaikan oleh dan inderawi gambar mewah.
4. Luncheon of the Boating Party by Pierre Auguste Renoir Luncheon Partai Boating ( 1881 , Perancis: Le déjeuner des canotiers) adalah sebuah lukisan dengan gaya Perancis impresionis Pierre-Auguste Renoir . Saat ini bertempat di The Phillips Collection di Washington, DC Lukisan ini menggambarkan sekelompok teman Renoir bersantai di balkon di Fournaise Maison sepanjang Seine sungai di Chatou , Perancis. Dan pelindung seni pelukis, Gustave Caillebotte , yang duduk di kanan bawah. calon istri Renoir's, Aline Charigot, berada di depan bermain dengan anjing kecil. Diagonal dari pagar berfungsi untuk membatasi kedua bagian komposisi, satu padat dengan tokoh-tokoh, yang lain semua tapi kosong, menyimpan untuk dua tokoh putri Louise-Alphonsine pemilik's Fournaise dan adiknya, Alphonse Fournaise, Jr, yang dibuat menonjol dengan kontras ini. Dalam lukisan ini Renoir telah menangkap banyak cahaya. Fokus utama dari cahaya yang berasal dari lubang besar di balkon, di samping orang yang punya topi besar itu. The singlet kedua laki-laki di latar depan dan meja-kain semua bekerja sama untuk memantulkan cahaya ini dan mengirimnya melalui seluruh komposisi.
5. Girl with a Pearl Earring by Jan Vermeer Lukisan Girl dengan Pearl Earring ( Belanda : Het Meisje bertemu de Parel) adalah salah satu dari Belanda pelukis Johannes Vermeer masterworks s 'dan sebagai namanya, menggunakan mutiara anting-anting untuk titik fokus . Lukisan ini dalam The Mauritshuis di Den Haag . Hal ini kadang-kadang disebut sebagai " Mona Lisa Utara "atau" Belanda Mona Lisa ". Secara umum, sangat sedikit yang diketahui tentang Vermeer dan karya-karyanya. Lukisan ini ditandatangani "IVMeer" tapi tidak di ketahui tanggal pembuatannya. Tidak jelas apakah pekerjaan ini ditugaskan atau di kerjakan orang lain masih tidak jelas., dan jika demikian, oleh siapa. Dalam kasus apapun, itu mungkin tidak dimaksudkan sebagai sebuah potret konvensional
6. Caf� Terrace at Night by Vincent Van Gogh Café Terrace at Night, juga dikenal sebagai The Terrace Cafe di Place du Forum, adalah lukisan minyak dijalankan oleh seniman Belanda Vincent van Gogh pada industri prima kanvas ukuran 25 (toile de 25 gambar) di Arles , Perancis , yaitu pada pertengahan September 1888. Lukisan ini tidak ditandatangani, tetapi dijelaskan dan disebutkan oleh seniman dalam surat-suratnya tentang berbagai kesempatan-dan, juga, ada gambar pena besar komposisi yang berasal dari real artis. Ketika dipamerkan untuk pertama kalinya, pada tahun 1892, lukisan itu berjudul kedai kopi, di malam hari (Café, le soir) Ini adalah lukisan pertama di mana Vincent Van Gogh menggunakan latar belakang berbintang. Dia melanjutkan untuk melukis langit penuh bintang di Starry Night Selama Rhone , dicat bulan yang sama, dan lebih dikenal Starry Night setahun kemudian. Juga, dalam Potret Eugene Boch Van Gogh dicat latar belakang cahaya bintang.. Van Gogh menyebut lukisan Terrace Cafe di surat tertulis kepada Eugene Boch pada tanggal 2 Oktober 1888.
7. Corner of the Garden at Montgeron by Claude Monet Pengarang: Claude Monet Landscape , Painting , Oil on canvas , 175x194 cm Landscape , Lukisan , Oil on canvas , 175x194 cm Origin: France , Circa 1876 Asal: Perancis , Circa 1876 Dibuat pada ketinggian sangat Impresionisme oleh pemimpin gerakan, Claude Monet, pekerjaan ini adalah contoh khas tentang bagaimana seniman impresionis berusaha untuk menyampaikan sekilas lewat atau kesan alami seperti yang terlihat oleh mata manusia. Untuk tujuan ini Monet mengambil sebagai motif nya taman bermekaran, dan sangat berhasil menciptakan sebuah gambar hidup, alam berubah. Mewarnai, yang didirikan pada mata yang kombinasi pada jarak dari apa yang dalam kenyataan terpisah brushstrokes warna murni, yang diliputi dengan siang hari dan udara, dan dinamika udara ini-efek plein diperkuat oleh permukaan cat bersemangat. Salah satu dari empat panel dekoratif dimaksudkan untuk menghiasi ruang tamu besar dari chateau dari Rottenburg di Montgeron, itu ditugaskan oleh pemilik tempat tinggal, para pemodal Ernest Hoschede, salah satu pengunjung pertama dari impresionis. Tiga karya lainnya dicat untuk Puri adalah "Sudut Taman di Montgeron", "Kalkun" dan "The Hunt". Style: Impresionisme Sumber entri: State Museum of New Barat Seni, Moskow , 1948 Pameran: Seni Prancis: 19 - abad ke-20
8. The Dream by Pablo Picasso Le Rêve (The Dream dalam bahasa Perancis) adalah 1932 lukisan cat minyak (130 × 97 cm) oleh Pablo Picasso , kemudian 50 tahun, menggambarkan nyonya 24 tahun nya Marie-Thérèse Walter . Hal ini dikatakan telah dicat dalam satu sore, pada tanggal 24 Januari 1932.. Ini milik's periode Picasso penggambaran terdistorsi, dengan disederhanakan yang garis besar dan kontras warna menyerupai awal Fauvisme . Isi erotis lukisan telah mencatat berulang kali persepsi berbeda-beda, dengan kritikus menunjukkan bahwa lukisan Picasso dicat dengan menggunakan bahan unik, mungkin melambangkan sendiri, dalam menghadapi terbalik model-nya
9. The Persistence of Memory by Salvador Dali The Persistence of Memory ( Spanyol : La persistencia de la memoria; adalah 1.931 lukisan karya seniman Salvador Dalí , dan merupakan salah satu yang paling dikenal karya-karyanya. Lukisan telah di koleksi oleh Museum of Modern Art (MoMA) di New York City sejak 1934. Hal ini sangat luas diakui, dan sering dirujuk dalam budaya populer Terkenal surealis yang memperkenalkan citra mencair lembut yang berupa gambar arloji saku Ini melambangkan penjiwaan Dalí tentang teori "kelembutan" dan "kekerasan", yang merupakan pusat pemikirannya pada saat itu. Seperti Fajar Ades menulis, "jam tangan lunak merupakan simbol sadar tentang relativitas ruang dan waktu, meditasi Surrealist pada runtuhnya gagasan kita tentang tatanan kosmik tetap" Penafsiran ini menunjukkan bahwa Dalí a memasukkan pemahaman tentang dunia yang diperkenalkan oleh Albert Einstein 's Teori Relativitas Khusus . Meskipun pada dasarnya bagian dari Dalí's Freudian fase, pencitraan mendahului transisi ke fase ilmiah oleh empat belas tahun, yang terjadi setelah bom atom dijatuhkan pada tahun 1945. Hal ini dimungkinkan untuk mengenali sosok manusia di tengah komposisi, dalam "rakasa" aneh yang Dalí digunakan dalam beberapa periode potongan untuk mewakili dirinya sendiri - bentuk abstrak menjadi sesuatu dari potret diri, sering muncul kembali dalam karyanya oranye di bagian kiri bawah lukisan tertutup semut. Dali sering digunakan semut dalam lukisannya sebagai simbol untuk kematian, serta simbol alat kelamin perempuan. Sosok di tengah gambar dilambangkan sebagai makhluk "memudar", sebagaimana yang, ketika seseorang sering mimpi dia tidak bisa pin-point bentuk yang tepat dan komposisi makhluk.. Anda juga dapat melihat bahwa makhluk itu memiliki satu mata ditutup dengan beberapa bulu mata.. Ini juga menunjukkan bahwa makhluk ini dalam keadaan-mimpi. Ikonografi ini lukisan terkenal adalah bahwa dari mimpi yang Dalí alami. Jam melambangkan melewati waktu yang kita alami dalam keadaan mimpi.
10. From the Lake by Georgia O�Keeffe Georgia O'Keefe menghabiskan hari-harinya di Danau George, New York pada awal 1900-an, yang telah mengilhami banyak karyanya. Lukisan ini menampilkan gelombang lembut dan riak Danau George.

Rabu, 24 November 2010

SISTEM PEMERINTAHAN

I. Pengertian Sistem Pemerintahan Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti: a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara. c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut. Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia. Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabile semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial. a. Kabinet Presidensial Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan Indonesia b. Kabinet Ministrial Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat. Apabila dilihat dari cara pembentukannya, cabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu cabinet parlementer dan cabinet ekstraparlementer. Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), cabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai. Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR. II. Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu: 1. sistem pemerintahan presidensial; 2. sistem pemerintahan parlementer. Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia. Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer. Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut : 1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif. 2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen. 3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen. 4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet. 5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara. 6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru. Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer: • Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai. • Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas. • Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan. Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer : • Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen. • Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar. • Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen. • Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya. Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial. Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut. 1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis. 2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif. 3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen. 4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer. 5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat. 6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen. Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial : • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen. • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun. • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya. • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri. Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial : • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak. • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas. • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama. III. Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap Negara-negara Lain Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya. Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia. Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari. Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan. Para pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya. Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu. Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan. IV. Sistem Pemerintahan Indonesia a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen. Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut. 1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat). 2. Sistem Konstitusional. 3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. 5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya. Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi 1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif, 2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara. Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini. b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004. Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut. 1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. 2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial. 3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket. 4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. 5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. 6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya. Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut. 1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung. 2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. 3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. 4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran) Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran. Menurut UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias Politica) murni sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power). Hal-hal yang mendukung argumentasi tersebut, karena Undang-Undang Dasar 1945 : a) Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan. b) Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja c) Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga negara lainnya. A. Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Republik Indonesia 1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Provinsi tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Bali, Banten, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Sumatra Selatan. 2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial. 3. Pemegang kekuasaan eksekutif adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Namun pada pemilu tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009. 4. Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden. 5. Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. 6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. 7. Sistem pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. B. Beberapa variasi dari Sistem Pemerintahan Presidensial RI 1) Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung. 2) Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya dalam pengangkatan Duta untuk negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI dan kepala kepolisian. 3) Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi. 4) Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran). Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dapat difahami bahwa dalam perkembangan sistem pemerintahan presidensial di negara Indonesia (terutama setelah amandemen UUD 1945) terdapat perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika politik bangsa Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran. Secara umum dengan dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi, telah banyak membawa perubahan yang mendasar baik terhadap ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga negara), sistem politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan keamanan dan sebagainya. Berikut ini dapat dilihat perbandingan model sistem pemerintahan negara republik Indonesia sebelum dan setelah dilaksanakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 : Masa Orde Baru (Sebelum amandemen UUD 1945) Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagai berikut : a. Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat) Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekua-saan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. b. Sistem Konstitusional Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. c.Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah: 1) Menetapkan Undang-Undang Dasar, 2) Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, 3) Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden adalah “manda-taris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis. d. Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya. e. Presiden tidak bertanggungjawab ke-pada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukan Presiden dengan DPR adalah neben atau sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membu-barkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden. f. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwa-kilan Rakyat.Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara. Menteri-mentri itu tidak bertanggungjawab kapada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden. g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela. Masa Reformasi (Setelah Amandemen UUD 1945) Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut : a) Negara Indonesia adalah negara Hukum. Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3), tanpa ada penjelasan. b) Sistem Konstitusional Secara eksplisit tidak tertulis, namun secara substantif dapat dilihat pada pasal-pasal sebagai berikut : - Pasal 2 ayat (1) - Pasal 3 ayat (3) - Pasal 4 ayat (1) - Pasal 5 ayat (1) dan (2) - Dan lain-lain c) Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut : - Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. - Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. - Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. d) Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD. Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). e) Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial. f) Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang Pasal 17). g) Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Presiden sebagai kepala negara, kekua-saannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3). V.Sistem Pemerintahan Yang Baik E - Government sebuah sistem pemerintahan berbasis digital Kemajuan teknologi informasi yang pesat dewasa ini telah memasuki berbagai bidang, tidak terkecuali pemerintahan. Salah satu hal yang sedang hangat dibicarakan berkaitan teknologi informasi dan komunikasi adalah e-Government (electronic government), yaitu suatu pemanfaatan teknologi informasi, baik internet maupun non-internet, untuk menyediakan pelayanan yang lebih nyaman dan efisien terhadap warga dan organisasi atas informasi dan pelayanan pemerintah. E-Government bisa disamakan dengan online government, yaitu pelayanan pemerintah berbasis internet, seperti portal, website, email, blog, dan sebagainya. Adapun e-Government yang tidak berbasis internet, seperti telepon, fax, SMS, MMS, Bluetooth, CCTV, dan lainnya. Beberapa negara yang sudah cukup maju dalam memanfaatkan e-Government antara lain adalah New Zealand, Singapore, dan Amerika Serikat. Indonesia pun sudah mulai memanfaatkan potensi e-Government dalam berbagai sektor.Hal ini bisa kita lihat dari media massa yang mempromosikan kemudahan mengakses fasilitas dan pelayanan pemerintah. Kita lihat saja iklan dalam sektor pajak, yang dari iklan tersebut bisa kita lihat pemerintah dengan slogannya ingin menunjukkan bahwa pelayanan sektor pajak kini tidak lagi merepotkan, tidak berbelit-belit, dan menawarkan berbagai kemudahan dan keuntungan bagi yang melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak.Diharapkan dengan kemudahan ini, masyarakat akan tertarik membuat NPWP dan membayar pajak. Pemerintah diuntungkan dengan masyarakat yang membayar pajak, dan masyarakat pun diuntungkan dengan diberi kemudahan dalam menunaikan kewajibannya. Adapun hal lain yang dapat kita rasakan sekarang ini adalah dalam hal pelayanan umum. Kita dapat mencari informasi, mengirim saran, mengajukan permintaan, maupun menyampaikan keluhan terhadap pelayanan pemerintah secara praktis, dengan begitu respon pun akan lebih cepat kita rasakan. Inti dari e-Government adalah memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan pemerintah, dan menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah. Namun kita harus mengetahui ada hal penting dari e-Government, yakni komputerisasi. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai kendala yang mungkin dihadapi, antara lain keterbatasan dan kemampuan masyarakat yang tentunya beragam dalam hal bahasa, teknologi, pendidikan, aksesibilitas, adaptasi dan lain-lain, yang dapat berpengaruh pada pemanfaatan e-Government.Walaupun Indonesia masih terbilang baru dalam pemanfaatan e-Government, namun sudah bisa kita rasakan manfaatnya sekarang dan ke depannya masih banyak potensi yang bisa diambil untuk memajukan performa pelayanan pemerintah terhadap masyarakat, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Di era globalisasi, penerapan e-Government sangat penting karena telah memodernisasi pemerintahan publik di seluruh dunia dan juga hubungan antar pemerintah. Selain di Uni Eropa beberapa negara di Asia telah menggunakan e-Government untuk melaksanakan hubungan bilateral mereka. Sejalan dengan kemajuan teknologi dan tujuan yang ingin dicapai mau tidak mau pemerintahan di Indonesia juga dituntut untuk menerapkan e-Government. Pada kondisi saat ini penggunaan e-Government sudah menjadi suatu keharusan dalam rangka menciptakan pelayanan publik yang lebih baik untuk mendukung pemerintahan yang baik (good governance). Untuk kepentingan hal itu pemerintah perlu meningkatkan kesadaran dan kesiapan penggunaan kemajuan teknologi telematika untuk mengimplementasikan government on-line secara efektif, serta mengintensifkan pendidkan dan pelatihan teknologi telematika untuk meningkatkan keahlian pegawai pemerintahan di semua tingkatan. Hambatan Dalam Pendayagunaan e-Government di Pemerintahan Daerah E-Government telah dimanfaatkan di organisasi swasta dan telah dapat dirasakan manfaatnya secara luas. Implementasi e-Government sebaiknya dilakukan oleh institusi pemerintah khususnya Pemerintah Daerah untuk mendukung perwujudan pemerintahan yang baik (good governance). Implementasi e-Government sangat diinginkan dalam pemerintahan di Indonesia, namun banyak tantangan maupun hambatan dalam implementasinya. Menurut Rahardjo (2001), ada beberapa hambatan dalam implementasi e-Government di Indonesia antara lain : • Kultur berbagi (sharing) belum ada. Kultur berbagi (sharing) informasi dan mempermudah urusan belum membudaya di Indonesia. • Kultur mendokumentasi belum lazim. Salah satu kesulitan besar yang kita hadapi adalah kurangnya kebiasaan mendokumentasikan apa saja. • Langkanya SDM yang handal. Teknologi informasi merupakan sebuah bidang yang baru. Pemerintah umumnya kurang memiliki SDM yang handal di bidang TI. Sedangkan SDM yang handal ini sebagian besar ada di lingkungan industri/bisnis. • Infrastruktur yang belum memadai dan mahal. Infrastruktur telekomunikasi di Indonesia belum tersebar secara merata. Terdapat di berbagai daerah masih belum tersedia saluran telepon, atau bahkan aliran listrik, kalaupun, harganya masih relatif mahal. • Tempat akses yang terbatas. Jumlah tempat akses informasi masih sangat terbatas. Disamping hambatan di atas, terdapat pemahaman yang kurang dari pihak Pemerintah Daerah mengenai esensi dan tujuan penerapan e-Government ini. Selain pendapat bahwa konsep e-Government ini sangat menguntungkan dan dapat mempermudah proses layanan pemerintah ke masyarakat, namun disisi lain masih ada yang berpendapat dan menyatakan keraguannya terhadap pendayagunaan e-Government. Pemerintah hanya menganggap konsep e-Government hanyalah semata-mata otomatisasi sistem, sehingga tidak mengubah cara kerja pemerintah/birokrasi. Oleh karena itu esensi dari tujuan penerapan konsep e-Government tidak akan tercapai .

Selasa, 23 November 2010

Cerita lucu

@PERBEDAAN GAJAH BUGIL & PRIA BUGIL// Apa yang dipikirkan gajah ketika melihat seorang lelaki telanjang?Mau... tahu jawabannya? Jawabannya : Kata gajah, “Ini orang ngambil makanan nya pake apa?"" liat belalainya aja keccilll ” __________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________ Pak Ustadz Juga Kok Takut...??? Suatu hari seorang Uztadz yang sok hebat membawakan ceramah di sebuah Masjid,Dengan gaya bicara yang lantang dan meledak-ledak ""Saya Pribadi tidak pernah merasa takut pada apapun yang ada di muka bumi ini .Yang saya takuti cuma Allah yang menciptakan saya"" Namun secara tak sengaja matanya tertuju pada seseorang jemaah Masjid yang berkumis tebal dan sangar yang sedang memutar-mutar kumisnya.Spontan saja pak Ustadz mengubah kata-katanya """Juga yang berkumis tebal" Jemaah masjid"??????""""????"

Money Online

Jika duduk lama di warnet dan tak menghasilkan duit,ini layak di coba tinggal copy dan paste di di Om Google,Opera mini,Safari dan lain sebagainya caranya klik : http://www.asetvirtual/mail.com

Senin, 22 November 2010

POLIGAMI

” Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. ” [AQ 4:3] Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu suami atau istri pada suatu saat). Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi. Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum feminis menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.  Bagaimana membangun kehidupan dengan banyak istri yang berkeadilan, bermoral dan manusiawi, maka pendidikan berpoligami harus ditempuh.Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya transformasi sosial (lihat pada Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 108-179). Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka. Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam berpoligami. Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali. Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip keadilan berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: "Barangsiapa yang mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus" (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 168, nomor hadis: 9049). Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap sabar dan menjaga perasaan istri. Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik, pelurusan, dan pengembalian pada prinsip keadilan. Dari sudut ini, pernyataan "poligami itu sunah" sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Nabi. Apalagi dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang dimunculkan kalangan propoligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah. Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga." (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026). Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap orangtua tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya. Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan yang sunah justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tetap bermonogami sampai Fathimah RA wafat. Poligami DAN LOGIKA Sebenarnya, praktik poligami bukanlah persoalan teks, berkah, apalagi sunah, melainkan persoalan budaya. Dalam pemahaman budaya, praktik poligami dapat dilihat dari tingkatan sosial yang berbeda. Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi agraris, poligami dianggap sebagai strategi pertahanan hidup untuk penghematan pengelolaan sumber daya. Tanpa susah payah, lewat poligami akan diperoleh tenaga kerja ganda tanpa upah. Kultur ini dibawa migrasi ke kota meskipun stuktur masyarakat telah berubah. Sementara untuk kalangan priayi, poligami tak lain dari bentuk pembendamatian perempuan. Ia disepadankan dengan harta dan takhta yang berguna untuk mendukung penyempurnaan derajat sosial lelaki. Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa poligami merupakan proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan ahli pendidikan Freire, dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana kala perempuan yang dipoligami mengalami self-depreciation. Mereka membenarkan, bahkan bersetuju dengan tindakan poligami meskipun mengalami penderitaan lahir batin luar biasa. Tak sedikit di antara mereka yang menganggap penderitaan itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya dijalani, atau poligami itu terjadi karena kesalahannya sendiri. Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap mengemukakan argumen statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah kerja bakti untuk menutupi kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang antara lelaki dan perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan tertawaan. Sebab, secara statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit lebih tinggi, namun itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau di bawah 20 tahun. Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan 45-49 tahun jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan Nasional tahun 2000; terima kasih kepada lembaga penelitian IHS yang telah memasok data ini). Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana prinsip yang dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami seharusnya dilihat sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih, kedaruratan memang diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu tindakan yang dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa dimakan kecuali bangkai. Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami atau poligami dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan mengikuti kondisi ruang dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan ini bisa berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu, pilihan monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang prinsip adalah keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau kerusakan (mafsadah). Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi nilai-nilai prinsipal dalam kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinya perempuan diletakkan sebagai subyek penentu keadilan. Ini prinsip karena merekalah yang secara langsung menerima akibat poligami. Dan, untuk pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara empiris, interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek poligami dalam realitas sosial masyarakat. Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimana disaksikan Muhammad Abduh, ternyata yang terjadi lebih banyak menghasilkan keburukan daripada kebaikan. Karena itulah Abduh kemudian meminta pelarangan poligami. Dalam konteks ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi SAW: "Tidak dibenarkan segala bentuk kerusakan (dharar) terhadap diri atau orang lain." (Jâmi'a al-Ushûl, VII, 412, nomor hadis: 4926). Ungkapan ini tentu lebih prinsip dari pernyataan "poligami itu sunah".

dangdut edan

Rabu, 27 Oktober 2010

Contoh Makalah

DOSA BESAR DAN DOSA KECIL
KATA PENGANTAR
   Iblis mempercayai bahwa Tuhannya adalah Allah, bahkan mengakui keesaan dan kemahakuasaan Allah dengan meminta kepada Allah melalui Asma’ dan SifatNya. Kaum jahiliyah kuno yang dihadapi Rasulullah, juga meyakini bahwa Tuhan Pencipta, Pengatur, Pemelihara dan Penguasa alam semesta ini adalah Allah. Namun, kepercayaan dan keyakinan mereka itu belumlah menjadikan mereka sebagai makhluk yang berpredikat muslim, yang beriman kepada Allah.
Dari sini timbullah pertanyaan : “Apakah hakekat tauhid itu ?”
Tauhid adalah pemurnian ibadah kepada Allah. Maksudnya yaitu menghambakan diri hanya kepada Allah secara murni dan konsekwen dengan mentaati segala perintahNya dan menjauhi segala laranganNya, dengan penuh rasa rendah diri, cinta, harap dan takut kepadaNya.
Untuk inilah sebenarnya manusia diciptakan Allah, dan sesungguhnya misi para Rasul adalah untuk menegakkan tauhid dalam pengertian tersebut di atas, mulai dari Rasul pertama sampai Rasul terahir, yaitu Nabi Muhammad.
Namun yang akan kami bahas dalam makalah ini menitik beratkan pada “HUKUM PELAKU DOSA BESAR DAN DOSA KECIL”Makalah ini dibuat bukan hanya untuk melengkapi tugas mata kuliah pendidikan agama islam, tapi juga diharapkan bisa sebagai pedoman untuk mengetahui hakekat tauhid dan kemudian menjadikannya sebagai pegangan hidup.
Semoga Makalah ini bermanfaat bagi kita dalam usaha mewujudkan ibadah kepada Allah dengan semurni-murninya. Hanya kepada Allah kita menghambakan diri, dan hanya kepadaNya kita memohon pertolongan. Semoga sholawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, dan para sahabatnya. Amin.
                                                                                                             .2
DAFTAR ISI
Kata Pengantar …………………………………………………………. …………..1 Daftar Isi ……………………………………………………………………… …… 2 BAB I  Pendahuluan …………………………………………………...…………… 3
A. Latar Belakang Masalah …………...…………….…………..…………… 3
B.  Perumusan Masalah ………………..…………………………………….. 3
C. Tujuan…………………………………………………….………………..4
BAB II  Pembahasan ………………………………………….…………………….. 4
A.PENGGOLONGAN DOSA BESAR ( khabirah )………………………..5
v  Dosa Kecil dan Dosa Besar Menurut Golongan Khawarij……….10
B. PENGGOLONGAN DOSA KECIL (Shaghirah)……………………….10
C. HUKUM PELAKU DOSA BESAR…………………………………….15
BAB III  Penutup ……………………………………….………………………….. 18
A.   Kesimpulan…………………………………..………………………… 18
B.   Saran ……………………………………………..……………………..18
Daftar Pustaka ……………………………………………………………… 19
                                                     .3
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Seseorang yang benar-benar memperhatikan dirinya tentunya merasakan bahwa dirinya mempunyai banyak kesalahan dan dosa. Lalu apa yang akan dia lakukan dengan dosa-dosanya? Apakah dia menyerah ataukah berusaha untuk menjauhinya dan meminta ampun kepada Rabbul ‘Alamin darinya. Perlu diketahui bahwa dosa itu ada dua macam, dosa besar dan dosa kecil. Dan Allah telah menjanjikan bahwa orang yang menjauhi dosa besar meskipun dia melakukan dosa-dosa kecil, orang itu akan mendapat limpahan ampunan dari Allah. Lalu apa saja dosa-dosa besar itu?
Untuk itu kami berusaha menerjemahkan sebuah kitab yang berjudul “AL-KABAIR” karya Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, seorang imam pembaharu dakwah tauhid pada abad 12 hijriyah yang sudah tidak asing lagi bagi kita. Perlu diketahui para pembaca bahwa naskah asli kitab yang dimiliki penerjemah mungkin ada banyak kekurangannya, oleh karena itu kami membandingkan dengan kitab hadits yang lain. Sebagai contoh: Ibnu ‘Amr tertulis Ibnu ‘Umar, dan ini ada di beberapa tempat. Kemudian kami menulisnya dengan ‘Abdullah bin ‘Amr. Semoga para pembaca memaklumi hal ini.
B.     Rumusan Masalah
Renungkanlah QS. Al Ikhlash ayat 1 s.d. 4 :
Artinya :
·         Luasnya karunia Allah Ta'ala.
·         Banyaknya pahala tauhid disisi Allah Ta'ala.
·         Cara terhindar dan menghapuskan dosa-dosa.
·         Tafsiran surah Al-An'am ayat 82, menunjukkan keistimewaan tauhid dan keuntungan yang diperoleh darinya dalam kehidupan dunia dan akhirat; dan menunjukkan pula bahwa syirik adalah perbuatan zhalim yang dapat membatalkan iman jika syirik itu akbar (besar) atau mengurangi iman jika syirik itu ashghar (kecil).
 
 .4
C.     Tujuan Masalah
                    I.            Menjelaskan Firman Allah dalam surah Al An’am:82 “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri keimanannya dengan kedzaliman, mereka itulah yang mendapatkan keamanan dan hidayah.”
                II.            Menjelaskan “Dihapusnya dosa bagi orang yang mengerjakan tauhid merupakan salah satu keutamaan tauhid
BAB II
PEMBAHASAN
Tanya, “Bolehkah kita memberi penilaian pada sebuah maksiat yang dulu belum pernah ada sebagai dosa besar?
Jawab:
Tidaklah diragukan bahwa dosa itu ada dua macam, dosa besar dan dosa kecil.
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)” (QS an Nisa’:31).
Namun para ulama berbeda pendapat tentang jumlah dosa besar. Ada yang berpendapat tujuh, tujuh puluh dan tujuh ratus. Ada pula yang mengatakan bahwa dosa besar adalah semua perbuatan yang dilarang dalam syariat semua para nabi dan rasul.
Pendapat yang paling kuat tentang pengertian dosa besar adalah segala perbuatan yang pelakunya diancam dengan api neraka, laknat atau murka Allah di akherat atau mendapatkan hukuman had di dunia. Sebagian ulama menambahkan perbuatan yang nabi meniadakan iman dari pelakunya, atau nabi mengataan ‘bukan golongan kami’ atau nabi berlepas diri dari pelakunya.
                                                                                                                                                  .5
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menghunuskan pedang kepada kami, kaum muslimin, maka dia bukan golongan kami” (HR Bukhari dan Muslim).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menipu kami maka dia bukan golongan kami” (HR Muslim).
Mencuri adalah perbuatan yang memiliki hukuman had yaitu potong tangan maka muncuri adalah dosa besar. Zina juga memiliki hukuman had sehingga termasuk dosa besar. Membunuh juga dosa besar. Namimah atau adu domba juga dosa besar karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Orang yang melakukan namimah itu tidak akan masuk surga” (HR Bukhari dan Muslim).
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)” (QS an Nisa’:10). Dalam ayat ini ada ancaman neraka bagi orang yang memakan harta anak yatim sehingga perbuatan ini hukumnya dosa besar.
A. PENGGOLONGAN DOSA BESAR (Kabirah)
Untuki memperjelas penjelasan saya tentang dosa besar, saat ini saya akan menjelaskannya secara garis besar saja.Seperti yang anda ketahui Dosa besar ialah segala sesuatu yang di larang oleh Allah dan RasulNya yang tercantum di dalam AlQur'an dan Al Hadits dan Atsar dari para ulama yang saleh.Berikut ini ialah beberapa dosa besar :
1. Menyekutukan Allah (Syirik) 2. Membunuh orang dengan sengaja 3. Sihir 4. Meninggalkan Shalat 5. Enggan membayar Zakat 6. Tidak berpuasa Ramadhan dengan Tanpa Alasan 7. Enggan menunaikan Haji 8. Durhaka kepada kedua Orang Tua 9. Menjauhi Kerabat (Memutuskan Shilaturrahmi)
                                                                                                                                      .6 10. Berzina 11. Homo Sexual 12. Riba 13. Memakan Harta Anak Yatim dengan cara Zalim 14. Berdusta 15. Melarikan Diri dari Peperangan 16. Pemimpin yang menipu Rakyat 17. Berlaku Sombong 18. Kesaksian Palsu 19. Minum Minuman Keras 20. Berjudi 21. Menuduh perempuan baik Berzina 22. Berkhianat dalam harta rampasan perang 23. Mencuri 24. Merampok 25. Sumpah palsu 26. Perbuatan Lalim 27. Membantu perbuatan Lalim 28. Memperoleh kekayaan dengan cara haram 29. Bunuh diri 30. Biasa berbuat dusta 31. Hakim yang durhaka 32. Menyuap dalam soal hukum 33. Perempuan menyerupai laki-laki dan laki-laki menyerupai perempuan 34. Mengasuh keluarga dalam dosa 35. Kawin cinta buta 36. Sisa kencing yang tidak di bersihkan 37. Riya' (pamer) 38. Menyembunyikan Ilmu 39. Khianat 40. Mengungkit-ngungkit pemberian 41. Mengingkari takdir 42. Menyelidiki rahasia orang (Tajassus) 43. Mengadu domba orang (Nammam) 44. Mengutuk orang muslim 45. Mengingkari janji 46. Percaya kepada dukun dan tukang ramal (Kahin dan Arraf) 47. Nusuz seorang perempuan terhadap suaminya 48. Menggambar patung atau makhluk hidup lainnya 49. Meratapi orang mati (Nihayah) 50. Berlaku Rusuh 51. Berlaku Lalim terhadap orang yang lemah 52. Menyakiti hati tetangga 53. Menyakiti dan mencaci maki orang muslim 54. Durhaka terhadap hamba Allah 55. Mengagumi diri dan sombong dengan berpakaian yang berlebih-lebihan 56. Menyembelih binatang untuk sesajen 57. Hamba sahaya melarikan diri dari tuannya 58. Memalsukan keturunan
                                                                                                                                     .7 59. Menentang kebenaran 60. Enggan memberikan kelebihan air 61. Mengurangi timbangan dan takaran 62. Berbuat dosa tetapi merasa aman dari kemurkaan Allah 63. Meninggalkan Jama'ah Jum'at 64. Curang dalam berwasiat 65. Tipu daya 66. Mencaci orang Islam dan membeberkan rahasianya 67. Makan dan minum pada bejana emas atau perak 68. Mencela sahabat Nabi Muhammad Saw 69. Buang air besar di tempat berteduh 70. Kencing di tempat air untuk mandi 71. Nifak 72. Lupa kepada Allah 73. Berlaku kikir 74. Memakan empat makanan yang di haramkan 75. Kufur kepada Allah
Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah dosa besar. Ada di antara mereka yang mengatakan bahwa dosa besar itu ada tujuh. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan.Dan adapun yang di garis bawahi dalam Al Qur’an  tentang dosa besar itu dan hukum-hukum yang mengaturnya agar di jauhi Yaitu :
1.      Syirik (Menyekutukan Allah SWT)
Tentang hal ini Allah SWT berfirman
            "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni
segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya".
(An Nisaa: 48).Dan Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti
Allah mengharamkan kepadanya surga". (Al Maaidah: 72)
2.       Berputus asa dari mendapatkan rahmat Allah SWT.
             Tentang hal ini Allah SWT berfirman:"Sesungguhnya tiada berputus asa dari
               rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir"".(Yuusuf: 87).
3.      Merasa aman dari ancaman Allah SWT.
            Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
Tiadalah yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi."
(Al A'raaf: 99)
                                                                                                                                    .8
4.      Berbuat durhaka kepada kedua orang tua.
Karena Allah SWT mensipati orang yang berbuat durhaka kepada kedua orang tuanya
sebagai orang yang jabbaar syaqiy 'orang yang sombong lagi celaka'. Tentang hal
ini Allah SWT berfirman:"Dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan
aku seorang yang sombong lagi celaka". (Maryam: 32).
5.       Membunuh.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
            "Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja, maka balasannya
ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya". (An Nisaa: 93).
6.      Menuduh wanita baik-baik berbuat zina.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
               "Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang
lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat,
dan bagi mereka azab yang besar". An Nuur: 23)
        7. Memakan riba.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman:"Orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila". (Al Baqarah: 275)
         8.Lari dari medan pertempuran.
Maksudnya, saat kaum Muslimin diserang oleh musuh mereka, dan kaum Muslimin
maju mempertahankan diri dari serangan musuh itu, kemudian ada seseorang
individu Muslim yang melarikan diri dari pertempuran itu. tentang hal ini Allah
SWT berfirman:"Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu,
kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan
pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan
dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat
kembalinya". (Al Anfaal: 16)
                                                                                                                                                    .9
        9. Memakan harta anak yatim.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman:"Sesungguhnya orang-orang yang memakan
harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh
perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)". (An
Nisaa: 10)
      10. Berbuat zina.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman:"Barangsiapa yang melakukan demikian itu,
niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan
azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu". (Al Furqaan:
68-69)
      11. Sumpah palsu.
Yaitu jika seseorang bersumpah untuk melakukan sesuatu perbuatan, namun
ternyata ia tidak melakukan perbuatan itu. atau ia bersumpah tidak akan
melakukan sesuatu perbuatan, namun nyatanya ia kemudian melakukan perbuatan
itu. Tentang hal ini Allah SWT berfirman:"Sesungguhnya orang-orang yang menukar
janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit,
mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan
berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari
kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih".
(Ali Imraan: 77 )
      12. Meminum khamar [minuman keras].
Tentang hal ini Allah SWT berfirman:"Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan". (Al Maaidah: 90).
       13 Meninggalkan shalat.
Tentang hal ini Allah SWT berfirman:"Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?" Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang
mengerjakan shalat". (Al Muddats-tsir: 42-43 )
                                                                                                                                      .10
      14. Melanggar perjanjian dan memutuskan tali silaturahmi.
Karena tali silaturahmi adalah salah satu ikatan yang diperintahkan oleh Allah
SWT untuk disambung. Tentang hal ini Allah SWT berfirman:"(yaitu) orang-orang
yang melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh, dan memutuskan
apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat
kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi". (Al Baqarah: 27 )
v  Dosa Kecil dan Dosa Besar Menurut Golongan Khawarij
Kaum khwaris memfatwakan bahwa semua dosa adalah besar, tidak ada yang bernama dosa kecil dan mereka juga mengatakan bahwa setiap orang yang melakukan dosa besar seperti zina, membunuh adalah kafir dan karena itu dianggap telah keluar dari agama islam.Faham ini ditantang oleh Ahlusunnah wal Jama’ah, karena dalam qur’an dikatakan bahwa ada dosa besar dan ada dosa kecil yang terdapat pada Surah An-Nisa : 31
Yang artinya :
“Jika kamu jauhi larangan-larangan yang besar, kami ampuni saja “sai-yiaat”-mu (dosa-dosa kecil)” (An-Nisa : 31)
B. PENGGOLONGAN DOSA KECIL (Shaghirah)
Imam Ibnul Qayyim pernah berkata: "Dosa-dosa besar biasanya disertai dengan rasa malu dan takut serta anggapan besar atas dosa tersebut, sedang dosa kecil biasanya tidak demikian. Bahkan yang biasa adalah bahwa dosa kecil sering disertai dengan kurangnya rasa malu, tidak adanya perhatian dan rasa takut, serta anggapan remeh atas dosa yang dilakukan, padahal bisa jadi ini adalah tingkatan dosa yang tinggi (tahdzib madarij as salikin hal 185-186).
                                                                                                                         .11
Dengan demikian maka dosa kecil dapat berubah menjadi besar dengan adanya faktor-faktor yang memperbesarnya, yaitu:
1)      Terus-menerus dalam melakukannya Hal ini karena pengaruh kerasnya jiwa dan adanya raan (bercak) didalam hati, maka dari sini ada qaul mengatakan: "Tak ada dosa kecil jika dilakukan terus menerus dan tak ada dosa besar jika diiringi istighfar. "Ucapan ini dinisbatkan kepada Ibnu Abbas Radhiallaahu 'anhu berdasarkan atsar yang saling menguatkan satu dengan yang lain (ithaf as-sa'adah al-muttaqin 10/687)
2)      Anggapan remeh atas dosa tersebut Rasulullah saw telah bersabda: "Berhati-hatilah kalian terhadap dosa kecil, sebab jika ia berkumpul dalam diri seseorang akan dapat membinasakannya." (HR ahmad dan Thabrani dalam Al Awsath). Rijal dalam dua riwayat ini shahih semuanya kecuali Imran bin Dawir Al Qaththan namun dia dapat dipercaya, demikian kata Imam Al Haitsami dalam Majma' Az Zawaid 10/192. Ibnu Mas'ud Radhiallaahu 'anhu pernah berkata: "Seorang mukmin melihat suatu dosa seakan-akan ia duduk dibawah gunung dan takut jikalau gunung itu menimpanya dan orang fajir (pendosa) melihat dosa bagaikan lalat yang lewat didepan hidungnya seraya berkata "begini", Ibnu Syihab menafsirkan: yakni berisyarat (mengebutkan) tangannya didepan hidung untuk mengusir lalat. Tapi meski bagaimanapun seseorang seharusnya dituntut untuk menganggap besar suatu dosa, sebab jika tidak demikian maka tidak akan lahir rasa penyesalan. Adapun jika menganggap besar atas suatu dosa maka ketika melakukannya akan disertai dengan rasa sesal. Ibarat orang yang menganggap uang receh tak bernilai, maka ketika kehilangan ia tak akan bersedih dan menyesalinya. Namun ketika yang hilang adalah dinar (koin emas) maka tentu ia akan sangat menyesal dan kehilangannya merupakan masalah yang besar.
                                                                                                                        .12 Perasaan menganggap besar terhadap dosa muncul karena tiga faktor: - Menganggap besar atas suatu perintah (apapun ia). - Menganggap besar Dzat atau orang yang memerintah. - Keyakinan akan benarnya balasan.
3)      Merasa senang dan bangga dengan dosa Seperti seorang pelaku dosa berkata: "Andaikan saja engkau tahu bagaimana aku mempermalukan si fulan, dan bagaimana aku membuka aib dan keburukannya sehingga nampak jelas semua!" Atau misal yang lain: "Seandainya kamu melihat bagaimana aku memukul dia dan menghinakannya!" Orang ini sudah begitu lupa dengan kejelekan dosa sehingga malah senang tatkala dapat melampiaskan keinginan-nya yang terlarang. Dan perasaan senang terhadap suatu kemaksiatan menunjukkan adanya keinginan untuk melakukannya, sekaligus menunjukkan ketidaktahuannya dengan Dzat yang ia maksiati, buruknya akibat dan besarnya bahaya kemaksiatan. Rasa senang dengan dosa telah menutupi semua itu, dan senang dengan suatu dosa lebih berbahaya daripada dosa itu sendiri. Sebab. orang yang berbuat suatu dosa namun sebenarnya tidak senang dengan perbuatan itu maka ia akan segera menghentikannya. Sedangkan rasa senang dengan dosa akan menimbulkan keinginan untuk terus melakukannya. Jika kealpaan dan kelalaian semacam ini telah begitu parah maka akan menyeretnya untuk melakukan dosa tersebut secara terus menerus, merasa tenang dengan perbuatan salah dan bertekad untuk terus melakukannya. Dan ini adalah jenis lain dari dosa yang jauh lebih berbahaya daripada dosa yang ia lakukan sebelumnya.
4)       Meremehkan "tutup dosa" dan kesantunan Allah Yaitu ketika pelaku dosa kecil terbuai dengan kemurahan Allah dalam menutupi dosa. Ia tidak sadar bahwa itu adalah penangguhan dari Allah untuk-
.13
nya. Bahkan ia menyangka bahwa Allah sangat mengasihinya dan memberi perlakuan lain kepadanya, sebagaimana yang Allah kabarkan kepada kita tentang para pemuka agama kaum Yahudi yang berkata: "Kami adalah anak-anak Allah dan kekasihnya." Juga firman Allah: "Dan mereka mengatakan pada diri mereka sendiri: "Mengapa Allah tidak menyiksa kita disebabkan apa yang kita katakan itu" Cukuplah bagi mereka neraka Jahannam yang akan mereka masuki. Dan neraka itu adalah seburuk-buruk tempat kembali." (QS. Al-Mujadilah: 8)
5)      Membongkar dan menceritakan dosa yang telah ditutupi oleh Allah Seseorang yang melakukan dosa kecil dan telah ditutupi oleh Allah namun ia sendiri malah kemudian menampakkan dan menceritakannya maka dosa kecil itu justru menjadi berlipat karena telah tergabung beberapa dosa. Ia telah mengundang orang untuk mendengarkan dosa yang ia kerjakan, dan bisa jadi akan memancing orang yang mendengar untuk ikut melakukannya. Maka dosa yang tadinya kecil dengan sebab ini bisa berubah menjadi lebih besar. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: " Seluruh umatku akan dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan dalam dosa (al mujahirun), termasuk terang-terangan dalam dosa ialah seorang hamba yang melakukan dosa dimalam hari lalu Allah menutupinya ketika pagi, namun ia berkata: "Wahai fulan aku tadi malam telah melakukan perbuatan begini dan begini!" (HR Muslim, kitabuz zuhd)
6)      Jika pelakunya adalah orang alim yang bisa dijadikan panutan atau dikenal keshalihannya Yang demikian apabila ia melakukan dosa itu dengan sengaja, disertai kesombongan atau dengan mempertentangkan antara nash yang satu dengan yang lain maka dosa kecilnya bisa berubah menjadi besar. Tetapi lain halnya jika melakukannya karena kesalahan dalam ijtihad, marah atau yang semisalnya maka tentunya itu dimaafkan. (Dari Al-'Ibadat Al-Qalbiyah, Dr. Muhammad bin Hasan bin Uqail Musa Asy-Syarif)
  .14
Oleh karena itu, jika dosa-dosa kecil dilakukan berulang-ulang, secara sembrono (serampangan), dan dikerjakan dengan terang-terangan, maka akan terangkum menjadi suatu dosa besar. Seorang ulama menerangkan pengaruh-pengaruh dosa kecil dan dosa besar dengan contoh berikut ini. Ia mengibaratkan dengan perbandingan sengatan kalajengking kecil dengan kalajengking besar. Juga ibarat rasa panas terbakar api kecil dibanding dengan terbakar api yang besar. Semuanya terasa sangat sakit, namun akibat yang ditimbulkan oleh yang besar menyisakan luka yang lebih parah. Begitu juga, kedua jenis dosa itu sama berbahayanya, akan tetapi kerusakan yang diderita akibat dosa besar lebih parah daripada dosa kecil.
Muhammad bin Ka’ab Kuradzi berkata, “Ibadah yang terbaik kepada Allah SWT adalah menjauhi segala dosa. Allah SWT tidak akan menerima shalat ataupun ibadah yang lain dari seseorang yang tidak menjauhi perbuatan dosa.” Demikian juga, Fudhail bin 'Iyyad berkata, “Semakin dianggap kecil suatu dosa oleh seseorang, semakin menjadi besar dosa itu di hadapan Allah SWT.”
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Ketika seorang mukmin berbuat suatu dosa, dosa itu menjadi sebuah noda hitam pada hatinya. Jika ia menyesalinya (memohon ampunan) hilanglah noda itu. Jika ia tidak menyesali perbuatan itu maka noda itu akan membesar dan membesar sehingga menutupi seluruh hatinya.” Allah SWT menjelaskan dalam firman-Nya, Surat Al-Muthaffifin Ayat 14.
" Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu telah menutupi hati mereka"
Bilamana hati telah sepenuhnya tertutup oleh noda, tak satupun petunjuk dapat menembus kedalam hati dan orang sedemikian itu tidak akan mendapat manfaat dari peringatan-peringatan yang terdapat didalam Al-Qur’an. Hal ini ditekankan berulang-ulang didalam Al-Qur’an, bahwa Al-Qur’an adalah peringatan bagi mereka yang sadar atas adanya Tuhan dan terbuka hatinya untuk menerima petunjuk.
Hukum-Hukum Pelaku Dosa Besar dan Kecil
                                                                                                                                                 .15
Dosa Terbagi Menjadi Dosa Besar Dan Kecil
1)      Dosa Besar (Kabirah)
Yaitu setiap dosa yang mengharuskan adanya had di dunia atau yang diancam oleh Allah dengan Neraka atau laknat atau murkaiNya. Adapula yang berpendapat, dosa besar adalah setiap maksiat yang dilakukan seseorang dengan terang-terangan (berani) serta meremehkan dosanya.
Contoh dosa besar adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiallaahu anhu bahwa Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda: “Jauhilah olehmu tujuh dosa yang membinasakan. Mereka bertanya, ‘Apa itu?’ Beliau menjawab, Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri pada waktu peperangan, menuduh berzina wanita-wanita suci yang mukmin dan lalai dari kemaksiatan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
2)      Dosa Kecil (Shaghirah)
Yaitu segala dosa yang tidak mempunyai had di dunia, juga tidak terkena ancaman khusus di akhirat. Ada pula yang berpendapat bahwa dosa kecil adalah setiap kemaksiatan yang dilakukan karena alpa atau lalai dan tidak henti-hentinya orang itu menyesali perbuatannya, sehingga rasa kenikmatannya dengan maksiat tersebut terus memudar.
Contoh dosa kecil adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiallaahu anhu bahwasanya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda: “Dicatat atas bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia mendapatkannya tidak mungkin tidak; maka dua mata zinanya adalah memandang, dua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, dua kaki zinanya adalah melangkah, dan hati adalah menginginkan dan mendambakan, hal itu dibenarkan oleh kemaluan atau didusta-kanya.” (HR. Muslim, no. 2657)
     Madzhab Ahlus Sunnah Tentang Pelaku Dosa Besar
Sesungguhnya orang yang melakukan dosa besar tidaklah menjadi kafir jika dia termasuk ahli tauhid dan ikhlas. Tetapi ia adalah mukmin dengan keimanannya dan fasik dengan dosa besarnya, dan ia berada di bawah kehendak Allah.
                                                                                                                                    .16
 Apabila berkehendak, Dia mengampuninya dan apabila Ia berkehendak pula, maka Ia menyiksa di Neraka karena dosanya, kemudian Ia mengeluarkannya dan tidak menjadikannya kekal di Neraka.
Berbeda dengan kelompok sesat yang ekstrim dalam hal ini. Mereka adalah:
                               I.            Murji’ah: Golongan yang menyatakan maksiat tidak membahayakan (berpengaruh buruk) bagi orang beriman, sebagaimana ketaatan tidak bermanfaat bagi orang kafir.
                            II.             Mu’tazilah: Mereka yang mengatakan bahwa orang yang berdosa besar ini tidak mukmin dan tidak juga kafir, tetapi ia berada pada tingkatan yang ada diantara dua tingkatan tersebut. Namun demikian, apabila ia keluar dari dunia tanpa bertaubat maka ia kekal di Neraka.
                         III.             Khawarij: Mereka mengatakan bahwa orang yang berdosa besar adalah kafir dan kekal di Neraka.
Dalil-dalil Ahlus Sunnah
Ahlus Sunnah berhujjah dengan dalil-dalil yang banyak sekali dari Al-Qur’an dan Al-Hadits, di antaranya:
1.Firman Allah Subhannahu wa Ta’ala:
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (9) إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (10)
“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah me-nyukai orang-orang yang berbuat adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujarat [49]: 9-10)
Segi istidlal (pengambilan dalil)-nya: Allah tetap mengakui ke-manan pelaku dosa peperangan dari orang-orang mukmin dan bagi para pembangkang dari sebagian golongan atas sebagian yang lain, dan Dia menjadikan mereka menjadi bersaudara. Dan Allah memerintahkan orang-orang mukmin untuk mendamaikan antara saudara-saudara mereka seiman.
                                                                                                                                            .17
2. Abu Said Al-Khudri Radhiallaahu anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda: “Allah memasukkan penduduk Surga ke Surga. Dia memasukkan orang-orang yang Ia kehendaki dengan rahmatNya. Dan Ia memasukkan penduduk Neraka. Kemudian berfirman, ‘Lihatlah, orang yang engkau dapatkan dalam hatinya iman seberat biji sawi maka keluarkanlah ia.’ Maka dikeluarkanlah mereka dari Neraka dalam keadaan hangus terbakar, lalu mereka dilemparkan ke dalam sungai kehidupan atau air hujan, maka mereka tumbuh di situ seperti biji-bijian yang tumbuh di pinggir aliran air. Tidakkah engkau melihat bagaimana ia keluar berwarna kuning melingkar?” (HR. Muslim, I/172 dan Bukhari, IV/158)
Segi istidlal-nya, adalah tidak kekalnya orang-orang yang berdosa besar di Neraka, bahkan orang yang dalam hatinya terdapat iman yang paling rendah pun akan dikeluarkan dari Neraka, dan iman seperti ini tidak lain hanyalah milik orang-orang yang penuh dengan kemaksiatan dengan melakukan berbagai larangan serta meninggalkan kewajiban-kewajiban.
                                                                                                                                                 .18
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Andai kita identifikasi daftar perbuatan Dosa kemungkinan tak terhingga jumlahnya, bahkan kita tak dapat bergerak bila kita berusaha menghafal daftar perbuatan dosa, namun ada 2 bagian besar timbulnya Dosa individu :
1. Dosa disengaja
Sebagai makluk lemah, dari kelima panca indra kita boleh jadi berdosa, namun mesin dosa adalah hati dan pikiran individu. Panca indra dipengaruhi oleh hati dan pikiran individu.
2. Dosa tak sengaja
Karena sikap kita orang lain jadi berdosa sekalipun sikap itu tak kita sengaja.
Kita coba uraikan sebagai contoh kedua aktivitas dosa ini, Pencuri Kerbau dan pencuri Ayam, dosa siapakah yang paling besar?, Korupsi 10 triliun dan korupsi 10 juta dosa siapakah yang paling besar?
Mengidentifikasi perbuatan Dosa sama dengan mengenal dosa selanjutnya kita terbelenggu karenanya, dan mengenal dosa bukan jalan ke Sorga.Kalau ada kekurangan dan kesalahan dalam penerjemahan ini, maka itu dari kami dan dari setan, dan kami meminta ampun kepada Allah atas hal itu. Bila benar, itu dari keutamaan dan anugerah Allah, dan segala puji bagi Allah yang dengan kenikmatan-Nya sempurna kebaikan. Akhirnya, harapan kami karya ini bisa memberikan manfaat bagi penulis, penerjemah, dan para pembaca semua. Semoga Allah menjadikan amalan sebagai pemberat amalan kebaikan di akhirat kelak. Semoga Allah menutup kekurangan yang ada. Semoga Allah mengampuni dan merahmati kita sekalian.
B. Saran-saran
Dengan mengenal dan memperbesar ketaqwaan kita kepada Allah SWT dengan cara melaksanakan segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya,maka kita akan terhindar dosa yang kecil maupun yang besar.Mari kita memperbanyak ibadah sebagai wujud ketaqwaan kita kepada Allah S.W.T.amin..
DAFTAR PUSTAKA
aqidah-wa-manhaj.blogspot.com/.../013-hukum-pelaku-dosa-besar
Kitab Tauhid 2, karya DR Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
elangjawa-hidup.blogspot.com/.../hukum-pelaku-dosa-besar.html
Ajwibah Mufidah an Masa-il Adidah karya Syaikh Abdul Aziz ar Rajihi hal 1-4].
isthewie.multiply.com/journal/item/37
imtiazahmad.com/speeches/in_dosa_besar_dosa_kecil.htm