SELAMAT DATANG DI DUNIA PENUH PERSAHABATAN

Senin, 29 November 2010

Kumpulan cerita humor singkat

Seorang ilmuwan dan seorang filsuf yang sedang dikejar oleh singa lapar bercengkrama:
ilmuwan itu membuat beberapa perhitungan cepat,kemudian dia berkata "yang tidak baik mencoba untuk menghindari yang mengejarnya".

filsuf itu terus sedikit berlari ke depan dan menjawab "Saya tidak mencoba untuk berlari lebih cepat dari singa itu, saya mencoba untuk keluar dari masalah yang kita hadapi


ADA YANG SALAH DENGAN CERMIN SI PERAWAN TUA

Seorang perawan tua yang sering mencoba rubrik jodoh lewat jejaring Facebook Datang konsultasi pada seorang dokter pribadinya"
Pasien : Dok lihatlah ada yang tak beres dengan penglihatan saya,setiap kali saya bercermin saya tak senang melihat wajah saya di cermin yang di depanku.Yang nampak di sana tua pikun dengan kerutan di wajah dengan tidak penuh gairah ada apa dengan penglihatan saya Dok..???

Dokter : Tak ada yang salah dengan mata Anda...
Pasien : Maksud dokter..????
Dokter : Yang salah memang keadaan anda yang memang demikian....

Pasien : Gerrrttttt..."


PEMBURU YANG GOBLOK

Di Sebuah hutan yang lebat dua orang pemburu yang sedang memburu seekor rusa yang terus berlari.Karena keletihan mereka berhenti dan memasang strategi
Pemburu 1 :Bagaimana kalau kita pasang strategi
Pemburu II : Bagaimana caranya??
Pemburu I : Aku Ke barat Dan Kamu ke selatan
Pemburu II : okey
Mereka pun berpencar dan mencari kembali rusa itu...beberapa saat kemudian terdengar suara tembakan dooorrr..pemburu I kemudian berlari mencari korbannya namun yang ia temui temannya yang tergeletak,karena panik dia pun mengambil ponselnya dan menelpon bantuan
Operator : Ada yang bisa saya bantu...???
Pemburu I : Yahh teman saya butuh bantuan,dia kena tembak
Operator : Apa dia meninmggal..???
Pemburu : Saya tak bisa pastikan...
Operator : Sebaiknya Anda pastikan
Dia pun mengambil senjatanya dan menembak kembali temannya dan melihat tak bergerak
Pemburu I : Saya pastikan dia meninggal dia tak bergerak..

Operator : Terima kasih telah menghubungi kami silahkan Anda hubungi Ambulans....

HUMOR PENGANTIN BARU

Pada suatu senja yang diwarnai oleh hujan yang cukup lebat, tersebutlah sepasang pengantin yang belum lama menikah. Mereka sedang bercengkrama di beranda sambil menikmati pemandangan air hujan yang jatuh dipekarangan rumah mereka, sambil menikmati penganan kecil.

Tiba tiba sang suami korslet urat isengnya.. dan terjadilah dialog berikut: suami : “ma,.. kita maen tebak-tebakan yuk.. “
istri : “hayo ajah.. sapa takutttt”
suami : “aku punya pertanyaan nich ma.. di dalam perut papi ada apanya..” istri : “alahhhhhh paling juga sayur asem yang tadi siang..”

suami : “salahh bukan itu jawabannya.. dipikir dulu deh..”
istri : “kacang”
suami : “salah”
istri : “uhhhhhhhhhhhhhhhh .. apa sich.. ???”
suami : “dalam perut papi.. ada GAJAH nya…”
istri : “kok bisa”
suami : “yach ndak tahuuuu lha yang pasti sich.. ini belalainya udah nongol-nongol.”

istri : “ahhhh papi nakallllll … sebell kalo gitu doank sich mami juga bisa.. ” suami : “oh ya.. ? coba apa pertanyaannya”
istri : “sammaa.. di dalam perut mami ada apanyaa?”
suami : “he he he he he he… muach muach muach.. kamu hamil yach ???”

istri : “Salah”
suami : “yachhhhh.. lalu.. mmm ada .. isinya gajah?”
istri : “SALAH”
suami : “Apa donkkkk ??”
istri : “dalam perut mami ada TELPON UMUMNYA”
suami : “Hhhhhhhhhh ???????”
istri : “iyahhh ini tempat masukin koinnya udah keliatan tuch..” suami : “ooohhhh”

Pada malam harinya…. disaat sudah waktunya untuk menuju ke peraduan, terjadilah dialog singkat sekaligus penutup cerita ini..

suami : “mammiiii” ( dengan nada berbisik )
istri : “apaaaaaa?” (manja lagi jawabnya…)
suami : “mammmmm “
istri : “apaaa.. to the point ajahh..”
suami : “mmmmmmmmmm” “GAJAH MO NELPON NICH mam!!!”


Temukan juga humor lainnya di Cerita lucu

Humor Berkemah

Sepasang kekasih yang terpisah dari kelompoknya dalam perjalanan pun kemalaman.Akhirnya sang pria memumutuskan untuk membuat tenda kemah yang mereka bawa.
Karena keduanya merasa kelelahan mereka pun memutuskan untuk tidur.Pada saat tengah malam sang wanita terjaga dan melihat keatas kemudian ia membangunkan prianya dengan kata:
Wanita : Bangun dan apa kau lihat keatas..???""
Pria : (sambil membuka mata) Hemmm sungguh indah malam ini,langit bertabur bintang.
Wanita : Dan apa yang kau pikirkan..???""
Pria : Ada kamu di sampingku menemani
Wanita : Kamu sadar ngga...???"""
Pria : Yach aku sadar langit memang indah bertabur bintang tapi lebih cantik wanita yang duduk di sampingku

Wanita : Dasar otak Udang pikiran ngeress"kamu sadar nggak tenda kita hilang...????
Pria : Hahhhh..???@#@#????

Humor Penjara Dan Penjahat

Sepasang pengantin baru sedang bersiap menikmati malam pertama mereka.

Pengantin perempuan berkata, “Mas, aku masih perawan dan tidak tahu apa-apa tentang seks.

Maukah Mas menerangkannya lebih dulu sebelum kita melakukannya?”

“Seks itu sederhananya begini?., kita umpamakan penjara, punya kamu selnya dan punyaku penjahatnya.

Di penjara, penjahat harus dimasukkan ke dalam sel,” terang pengantin lelaki. Lalu mereka pun mulai bercumbu mengarungi lautan asmara.

Ketika sudah selesai dan si pengantin lelaki sedang berbaring akan memejamkan mata, si pengantin perempuan berkata, “Mas, penjahatnya lepas.”

Pengantin lelaki pun mulai lagi memasukkan ‘penjahatnya’. Rupanya si pengantin perempuan sangat menikmati hubungan asmara yang baru pertama ini ia rasakan.

Setiap kali selesai, ia selalu mengatakan bahwa penjahatnya lepas atau melarikan diri, keluar dari selnya.

Setelah sekian kali, si pengantin lelaki dengan nafas terengah-engah berkata,

“Dik, penjahat yang ini tidak menjalani hukuman seumur hidup”

Kamis, 25 November 2010

Lukisan Terkenal

1. Mona Lisa by Leonardo Da Vinci Mona Lisa, atau La Gioconda (La Joconde), adalah lukisan minyak di atas kayu poplar yang dibuat oleh Leonardo da Vinci pada abad ke-16. Lukisan ini sering dianggap sebagai salah satu lukisan paling terkenal di dunia dan hanya sedikit karya seni lain yang menjadi pusat perhatian, studi, mitologi, dan parodi. Lukisan ini dimiliki oleh pemerintah Perancis dan dipamerkan di Musée du Louvre di Paris. Lukisan setengah badan ini menggambarkan lukisan wanita yang tatapannya menuju pengunjung dengan ekspresi yang sering dideskripsikan sebagai enigmatik atau misterius. Nama atau judul lukisan Mona Lisa berasal dari biografi Giorgio Vasari tentang Leonardo da Vinci, yang terbit 31 tahun setelah ia meninggal dunia. Di dalam buku ini disebutkan bahwa wanita dalam lukisan ini adalah Lisa Gherardini, istri seorang pengusaha Firenze yang kaya bernama Francesco del Giocondo. Mona dalam bahasa Italia adalah singkatan untuk madonna yang artinya adalah "nyonyaku". Sehingga judul lukisan artinya adalah Nyonya Lisa. Dalam bahasa Italia biasanya judul lukisan ditulis sebagai Monna Lisa (dengan n ganda). Lalu La Gioconda adalah bentuk feminin dari Giocondo. Kata giocondo dalam bahasa Italia artinya adalah "riang" dan la gioconda artinya adalah "wanita riang". Berkat senyum Mona Lisa yang misterius ini, frasa ini memiliki makna ganda. Begitu pula terjemahannya dalam bahasa Perancis; La Joconde. Nama Mona Lisa dan La Gioconda atau La Joconde menjadi judul lukisan ini yang diterima secara luas semenjak abad ke-19. Sebelumnya lukisan ini disebut dengan berbagai nama seperti "Wanita dari Firenze" atau "Seorang wanita bangsawan dengan kerudung tipis".
2. Starry Night by Vincent Van Gogh
Dilukis pada 1888, Starlight atas Rhone dicat pintu di lokasi pintu keluar. Lukisan Van Gogh adalah mengembangkan gaya khas ditandai oleh kekuatan dan eksekusi cepat. Starlight atas Rhone adalah Nocturne (malam gambar) di mana Van Gogh mencoba untuk menggambarkan warna yang ada di malam hari. Dalam rangka untuk melukis di malam hari, Van Gogh digunakan untuk menyalakan lilin dan melampirkannya ke topi jerami dan pada kuda-kuda itu. Pada saat ia melukis Starlight atas Rhone, teknik Van Gogh memungkinkan dia untuk bekerja sangat cepat, menempatkan elemen utama dari gambar ke kanvas selama satu sesi.
3. The Kiss by Gustav Klimt The Kiss (asli Der Kuss) dilukis oleh Gustav Klimt , dan mungkin paling terkenal karyanya. Dia mulai bekerja di sana pada tahun 1907 dan merupakan titik puncak dari apa yang disebut Ia menggambarkan beberapa, dalam berbagai nuansa emas dan simbol, berbagi ciuman dengan latar belakang perunggu. Dalam The Kiss, Klimt digambarkan beberapa terkunci dalam pelukan. Sisanya lukisan larut ke dalam berkilauan, pola datar boros. pola ini memiliki hubungan yang jelas ke Art Nouveau dan kepada gerakan Seni dan Kerajinan serta membangkitkan konflik antara dua dan tiga-dimensi instrinsic untuk karya Degas dan modernis lainnya. Lukisan seperti The Kiss adalah manifestasi visual dari sirip-de-siècle semangat karena mereka menangkap dekadensi yang disampaikan oleh dan inderawi gambar mewah.
4. Luncheon of the Boating Party by Pierre Auguste Renoir Luncheon Partai Boating ( 1881 , Perancis: Le déjeuner des canotiers) adalah sebuah lukisan dengan gaya Perancis impresionis Pierre-Auguste Renoir . Saat ini bertempat di The Phillips Collection di Washington, DC Lukisan ini menggambarkan sekelompok teman Renoir bersantai di balkon di Fournaise Maison sepanjang Seine sungai di Chatou , Perancis. Dan pelindung seni pelukis, Gustave Caillebotte , yang duduk di kanan bawah. calon istri Renoir's, Aline Charigot, berada di depan bermain dengan anjing kecil. Diagonal dari pagar berfungsi untuk membatasi kedua bagian komposisi, satu padat dengan tokoh-tokoh, yang lain semua tapi kosong, menyimpan untuk dua tokoh putri Louise-Alphonsine pemilik's Fournaise dan adiknya, Alphonse Fournaise, Jr, yang dibuat menonjol dengan kontras ini. Dalam lukisan ini Renoir telah menangkap banyak cahaya. Fokus utama dari cahaya yang berasal dari lubang besar di balkon, di samping orang yang punya topi besar itu. The singlet kedua laki-laki di latar depan dan meja-kain semua bekerja sama untuk memantulkan cahaya ini dan mengirimnya melalui seluruh komposisi.
5. Girl with a Pearl Earring by Jan Vermeer Lukisan Girl dengan Pearl Earring ( Belanda : Het Meisje bertemu de Parel) adalah salah satu dari Belanda pelukis Johannes Vermeer masterworks s 'dan sebagai namanya, menggunakan mutiara anting-anting untuk titik fokus . Lukisan ini dalam The Mauritshuis di Den Haag . Hal ini kadang-kadang disebut sebagai " Mona Lisa Utara "atau" Belanda Mona Lisa ". Secara umum, sangat sedikit yang diketahui tentang Vermeer dan karya-karyanya. Lukisan ini ditandatangani "IVMeer" tapi tidak di ketahui tanggal pembuatannya. Tidak jelas apakah pekerjaan ini ditugaskan atau di kerjakan orang lain masih tidak jelas., dan jika demikian, oleh siapa. Dalam kasus apapun, itu mungkin tidak dimaksudkan sebagai sebuah potret konvensional
6. Caf� Terrace at Night by Vincent Van Gogh Café Terrace at Night, juga dikenal sebagai The Terrace Cafe di Place du Forum, adalah lukisan minyak dijalankan oleh seniman Belanda Vincent van Gogh pada industri prima kanvas ukuran 25 (toile de 25 gambar) di Arles , Perancis , yaitu pada pertengahan September 1888. Lukisan ini tidak ditandatangani, tetapi dijelaskan dan disebutkan oleh seniman dalam surat-suratnya tentang berbagai kesempatan-dan, juga, ada gambar pena besar komposisi yang berasal dari real artis. Ketika dipamerkan untuk pertama kalinya, pada tahun 1892, lukisan itu berjudul kedai kopi, di malam hari (Café, le soir) Ini adalah lukisan pertama di mana Vincent Van Gogh menggunakan latar belakang berbintang. Dia melanjutkan untuk melukis langit penuh bintang di Starry Night Selama Rhone , dicat bulan yang sama, dan lebih dikenal Starry Night setahun kemudian. Juga, dalam Potret Eugene Boch Van Gogh dicat latar belakang cahaya bintang.. Van Gogh menyebut lukisan Terrace Cafe di surat tertulis kepada Eugene Boch pada tanggal 2 Oktober 1888.
7. Corner of the Garden at Montgeron by Claude Monet Pengarang: Claude Monet Landscape , Painting , Oil on canvas , 175x194 cm Landscape , Lukisan , Oil on canvas , 175x194 cm Origin: France , Circa 1876 Asal: Perancis , Circa 1876 Dibuat pada ketinggian sangat Impresionisme oleh pemimpin gerakan, Claude Monet, pekerjaan ini adalah contoh khas tentang bagaimana seniman impresionis berusaha untuk menyampaikan sekilas lewat atau kesan alami seperti yang terlihat oleh mata manusia. Untuk tujuan ini Monet mengambil sebagai motif nya taman bermekaran, dan sangat berhasil menciptakan sebuah gambar hidup, alam berubah. Mewarnai, yang didirikan pada mata yang kombinasi pada jarak dari apa yang dalam kenyataan terpisah brushstrokes warna murni, yang diliputi dengan siang hari dan udara, dan dinamika udara ini-efek plein diperkuat oleh permukaan cat bersemangat. Salah satu dari empat panel dekoratif dimaksudkan untuk menghiasi ruang tamu besar dari chateau dari Rottenburg di Montgeron, itu ditugaskan oleh pemilik tempat tinggal, para pemodal Ernest Hoschede, salah satu pengunjung pertama dari impresionis. Tiga karya lainnya dicat untuk Puri adalah "Sudut Taman di Montgeron", "Kalkun" dan "The Hunt". Style: Impresionisme Sumber entri: State Museum of New Barat Seni, Moskow , 1948 Pameran: Seni Prancis: 19 - abad ke-20
8. The Dream by Pablo Picasso Le Rêve (The Dream dalam bahasa Perancis) adalah 1932 lukisan cat minyak (130 × 97 cm) oleh Pablo Picasso , kemudian 50 tahun, menggambarkan nyonya 24 tahun nya Marie-Thérèse Walter . Hal ini dikatakan telah dicat dalam satu sore, pada tanggal 24 Januari 1932.. Ini milik's periode Picasso penggambaran terdistorsi, dengan disederhanakan yang garis besar dan kontras warna menyerupai awal Fauvisme . Isi erotis lukisan telah mencatat berulang kali persepsi berbeda-beda, dengan kritikus menunjukkan bahwa lukisan Picasso dicat dengan menggunakan bahan unik, mungkin melambangkan sendiri, dalam menghadapi terbalik model-nya
9. The Persistence of Memory by Salvador Dali The Persistence of Memory ( Spanyol : La persistencia de la memoria; adalah 1.931 lukisan karya seniman Salvador Dalí , dan merupakan salah satu yang paling dikenal karya-karyanya. Lukisan telah di koleksi oleh Museum of Modern Art (MoMA) di New York City sejak 1934. Hal ini sangat luas diakui, dan sering dirujuk dalam budaya populer Terkenal surealis yang memperkenalkan citra mencair lembut yang berupa gambar arloji saku Ini melambangkan penjiwaan Dalí tentang teori "kelembutan" dan "kekerasan", yang merupakan pusat pemikirannya pada saat itu. Seperti Fajar Ades menulis, "jam tangan lunak merupakan simbol sadar tentang relativitas ruang dan waktu, meditasi Surrealist pada runtuhnya gagasan kita tentang tatanan kosmik tetap" Penafsiran ini menunjukkan bahwa Dalí a memasukkan pemahaman tentang dunia yang diperkenalkan oleh Albert Einstein 's Teori Relativitas Khusus . Meskipun pada dasarnya bagian dari Dalí's Freudian fase, pencitraan mendahului transisi ke fase ilmiah oleh empat belas tahun, yang terjadi setelah bom atom dijatuhkan pada tahun 1945. Hal ini dimungkinkan untuk mengenali sosok manusia di tengah komposisi, dalam "rakasa" aneh yang Dalí digunakan dalam beberapa periode potongan untuk mewakili dirinya sendiri - bentuk abstrak menjadi sesuatu dari potret diri, sering muncul kembali dalam karyanya oranye di bagian kiri bawah lukisan tertutup semut. Dali sering digunakan semut dalam lukisannya sebagai simbol untuk kematian, serta simbol alat kelamin perempuan. Sosok di tengah gambar dilambangkan sebagai makhluk "memudar", sebagaimana yang, ketika seseorang sering mimpi dia tidak bisa pin-point bentuk yang tepat dan komposisi makhluk.. Anda juga dapat melihat bahwa makhluk itu memiliki satu mata ditutup dengan beberapa bulu mata.. Ini juga menunjukkan bahwa makhluk ini dalam keadaan-mimpi. Ikonografi ini lukisan terkenal adalah bahwa dari mimpi yang Dalí alami. Jam melambangkan melewati waktu yang kita alami dalam keadaan mimpi.
10. From the Lake by Georgia O�Keeffe Georgia O'Keefe menghabiskan hari-harinya di Danau George, New York pada awal 1900-an, yang telah mengilhami banyak karyanya. Lukisan ini menampilkan gelombang lembut dan riak Danau George.

Rabu, 24 November 2010

SISTEM PEMERINTAHAN

I. Pengertian Sistem Pemerintahan Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti: a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara. c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut. Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia. Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabile semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial. a. Kabinet Presidensial Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan Indonesia b. Kabinet Ministrial Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat. Apabila dilihat dari cara pembentukannya, cabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu cabinet parlementer dan cabinet ekstraparlementer. Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), cabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai. Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR. II. Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu: 1. sistem pemerintahan presidensial; 2. sistem pemerintahan parlementer. Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia. Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer. Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut : 1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif. 2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen. 3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen. 4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet. 5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara. 6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru. Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer: • Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai. • Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas. • Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan. Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer : • Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen. • Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar. • Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen. • Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya. Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial. Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut. 1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis. 2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif. 3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen. 4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer. 5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat. 6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen. Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial : • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen. • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun. • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya. • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri. Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial : • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak. • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas. • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama. III. Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap Negara-negara Lain Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya. Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia. Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari. Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan. Para pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya. Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu. Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan. IV. Sistem Pemerintahan Indonesia a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen. Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut. 1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat). 2. Sistem Konstitusional. 3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. 5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya. Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi 1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif, 2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara. Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini. b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004. Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut. 1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. 2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial. 3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket. 4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. 5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. 6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya. Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut. 1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung. 2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. 3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. 4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran) Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran. Menurut UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias Politica) murni sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power). Hal-hal yang mendukung argumentasi tersebut, karena Undang-Undang Dasar 1945 : a) Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan. b) Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja c) Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga negara lainnya. A. Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Republik Indonesia 1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Provinsi tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Bali, Banten, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Sumatra Selatan. 2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial. 3. Pemegang kekuasaan eksekutif adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Namun pada pemilu tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009. 4. Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden. 5. Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. 6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. 7. Sistem pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. B. Beberapa variasi dari Sistem Pemerintahan Presidensial RI 1) Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung. 2) Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya dalam pengangkatan Duta untuk negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI dan kepala kepolisian. 3) Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi. 4) Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran). Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dapat difahami bahwa dalam perkembangan sistem pemerintahan presidensial di negara Indonesia (terutama setelah amandemen UUD 1945) terdapat perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika politik bangsa Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran. Secara umum dengan dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi, telah banyak membawa perubahan yang mendasar baik terhadap ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga negara), sistem politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan keamanan dan sebagainya. Berikut ini dapat dilihat perbandingan model sistem pemerintahan negara republik Indonesia sebelum dan setelah dilaksanakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 : Masa Orde Baru (Sebelum amandemen UUD 1945) Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagai berikut : a. Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat) Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekua-saan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. b. Sistem Konstitusional Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. c.Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah: 1) Menetapkan Undang-Undang Dasar, 2) Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, 3) Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden adalah “manda-taris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis. d. Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya. e. Presiden tidak bertanggungjawab ke-pada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukan Presiden dengan DPR adalah neben atau sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membu-barkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden. f. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwa-kilan Rakyat.Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara. Menteri-mentri itu tidak bertanggungjawab kapada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden. g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela. Masa Reformasi (Setelah Amandemen UUD 1945) Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut : a) Negara Indonesia adalah negara Hukum. Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3), tanpa ada penjelasan. b) Sistem Konstitusional Secara eksplisit tidak tertulis, namun secara substantif dapat dilihat pada pasal-pasal sebagai berikut : - Pasal 2 ayat (1) - Pasal 3 ayat (3) - Pasal 4 ayat (1) - Pasal 5 ayat (1) dan (2) - Dan lain-lain c) Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut : - Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. - Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. - Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. d) Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD. Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). e) Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial. f) Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang Pasal 17). g) Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Presiden sebagai kepala negara, kekua-saannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3). V.Sistem Pemerintahan Yang Baik E - Government sebuah sistem pemerintahan berbasis digital Kemajuan teknologi informasi yang pesat dewasa ini telah memasuki berbagai bidang, tidak terkecuali pemerintahan. Salah satu hal yang sedang hangat dibicarakan berkaitan teknologi informasi dan komunikasi adalah e-Government (electronic government), yaitu suatu pemanfaatan teknologi informasi, baik internet maupun non-internet, untuk menyediakan pelayanan yang lebih nyaman dan efisien terhadap warga dan organisasi atas informasi dan pelayanan pemerintah. E-Government bisa disamakan dengan online government, yaitu pelayanan pemerintah berbasis internet, seperti portal, website, email, blog, dan sebagainya. Adapun e-Government yang tidak berbasis internet, seperti telepon, fax, SMS, MMS, Bluetooth, CCTV, dan lainnya. Beberapa negara yang sudah cukup maju dalam memanfaatkan e-Government antara lain adalah New Zealand, Singapore, dan Amerika Serikat. Indonesia pun sudah mulai memanfaatkan potensi e-Government dalam berbagai sektor.Hal ini bisa kita lihat dari media massa yang mempromosikan kemudahan mengakses fasilitas dan pelayanan pemerintah. Kita lihat saja iklan dalam sektor pajak, yang dari iklan tersebut bisa kita lihat pemerintah dengan slogannya ingin menunjukkan bahwa pelayanan sektor pajak kini tidak lagi merepotkan, tidak berbelit-belit, dan menawarkan berbagai kemudahan dan keuntungan bagi yang melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak.Diharapkan dengan kemudahan ini, masyarakat akan tertarik membuat NPWP dan membayar pajak. Pemerintah diuntungkan dengan masyarakat yang membayar pajak, dan masyarakat pun diuntungkan dengan diberi kemudahan dalam menunaikan kewajibannya. Adapun hal lain yang dapat kita rasakan sekarang ini adalah dalam hal pelayanan umum. Kita dapat mencari informasi, mengirim saran, mengajukan permintaan, maupun menyampaikan keluhan terhadap pelayanan pemerintah secara praktis, dengan begitu respon pun akan lebih cepat kita rasakan. Inti dari e-Government adalah memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan pemerintah, dan menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah. Namun kita harus mengetahui ada hal penting dari e-Government, yakni komputerisasi. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai kendala yang mungkin dihadapi, antara lain keterbatasan dan kemampuan masyarakat yang tentunya beragam dalam hal bahasa, teknologi, pendidikan, aksesibilitas, adaptasi dan lain-lain, yang dapat berpengaruh pada pemanfaatan e-Government.Walaupun Indonesia masih terbilang baru dalam pemanfaatan e-Government, namun sudah bisa kita rasakan manfaatnya sekarang dan ke depannya masih banyak potensi yang bisa diambil untuk memajukan performa pelayanan pemerintah terhadap masyarakat, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Di era globalisasi, penerapan e-Government sangat penting karena telah memodernisasi pemerintahan publik di seluruh dunia dan juga hubungan antar pemerintah. Selain di Uni Eropa beberapa negara di Asia telah menggunakan e-Government untuk melaksanakan hubungan bilateral mereka. Sejalan dengan kemajuan teknologi dan tujuan yang ingin dicapai mau tidak mau pemerintahan di Indonesia juga dituntut untuk menerapkan e-Government. Pada kondisi saat ini penggunaan e-Government sudah menjadi suatu keharusan dalam rangka menciptakan pelayanan publik yang lebih baik untuk mendukung pemerintahan yang baik (good governance). Untuk kepentingan hal itu pemerintah perlu meningkatkan kesadaran dan kesiapan penggunaan kemajuan teknologi telematika untuk mengimplementasikan government on-line secara efektif, serta mengintensifkan pendidkan dan pelatihan teknologi telematika untuk meningkatkan keahlian pegawai pemerintahan di semua tingkatan. Hambatan Dalam Pendayagunaan e-Government di Pemerintahan Daerah E-Government telah dimanfaatkan di organisasi swasta dan telah dapat dirasakan manfaatnya secara luas. Implementasi e-Government sebaiknya dilakukan oleh institusi pemerintah khususnya Pemerintah Daerah untuk mendukung perwujudan pemerintahan yang baik (good governance). Implementasi e-Government sangat diinginkan dalam pemerintahan di Indonesia, namun banyak tantangan maupun hambatan dalam implementasinya. Menurut Rahardjo (2001), ada beberapa hambatan dalam implementasi e-Government di Indonesia antara lain : • Kultur berbagi (sharing) belum ada. Kultur berbagi (sharing) informasi dan mempermudah urusan belum membudaya di Indonesia. • Kultur mendokumentasi belum lazim. Salah satu kesulitan besar yang kita hadapi adalah kurangnya kebiasaan mendokumentasikan apa saja. • Langkanya SDM yang handal. Teknologi informasi merupakan sebuah bidang yang baru. Pemerintah umumnya kurang memiliki SDM yang handal di bidang TI. Sedangkan SDM yang handal ini sebagian besar ada di lingkungan industri/bisnis. • Infrastruktur yang belum memadai dan mahal. Infrastruktur telekomunikasi di Indonesia belum tersebar secara merata. Terdapat di berbagai daerah masih belum tersedia saluran telepon, atau bahkan aliran listrik, kalaupun, harganya masih relatif mahal. • Tempat akses yang terbatas. Jumlah tempat akses informasi masih sangat terbatas. Disamping hambatan di atas, terdapat pemahaman yang kurang dari pihak Pemerintah Daerah mengenai esensi dan tujuan penerapan e-Government ini. Selain pendapat bahwa konsep e-Government ini sangat menguntungkan dan dapat mempermudah proses layanan pemerintah ke masyarakat, namun disisi lain masih ada yang berpendapat dan menyatakan keraguannya terhadap pendayagunaan e-Government. Pemerintah hanya menganggap konsep e-Government hanyalah semata-mata otomatisasi sistem, sehingga tidak mengubah cara kerja pemerintah/birokrasi. Oleh karena itu esensi dari tujuan penerapan konsep e-Government tidak akan tercapai .

Selasa, 23 November 2010

Cerita lucu

@PERBEDAAN GAJAH BUGIL & PRIA BUGIL// Apa yang dipikirkan gajah ketika melihat seorang lelaki telanjang?Mau... tahu jawabannya? Jawabannya : Kata gajah, “Ini orang ngambil makanan nya pake apa?"" liat belalainya aja keccilll ” __________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________ Pak Ustadz Juga Kok Takut...??? Suatu hari seorang Uztadz yang sok hebat membawakan ceramah di sebuah Masjid,Dengan gaya bicara yang lantang dan meledak-ledak ""Saya Pribadi tidak pernah merasa takut pada apapun yang ada di muka bumi ini .Yang saya takuti cuma Allah yang menciptakan saya"" Namun secara tak sengaja matanya tertuju pada seseorang jemaah Masjid yang berkumis tebal dan sangar yang sedang memutar-mutar kumisnya.Spontan saja pak Ustadz mengubah kata-katanya """Juga yang berkumis tebal" Jemaah masjid"??????""""????"

Money Online

Jika duduk lama di warnet dan tak menghasilkan duit,ini layak di coba tinggal copy dan paste di di Om Google,Opera mini,Safari dan lain sebagainya caranya klik : http://www.asetvirtual/mail.com

Senin, 22 November 2010

POLIGAMI

” Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. ” [AQ 4:3] Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu suami atau istri pada suatu saat). Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi. Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum feminis menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.  Bagaimana membangun kehidupan dengan banyak istri yang berkeadilan, bermoral dan manusiawi, maka pendidikan berpoligami harus ditempuh.Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya transformasi sosial (lihat pada Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 108-179). Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka. Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam berpoligami. Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali. Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip keadilan berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: "Barangsiapa yang mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus" (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 168, nomor hadis: 9049). Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap sabar dan menjaga perasaan istri. Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik, pelurusan, dan pengembalian pada prinsip keadilan. Dari sudut ini, pernyataan "poligami itu sunah" sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Nabi. Apalagi dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang dimunculkan kalangan propoligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah. Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga." (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026). Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap orangtua tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya. Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan yang sunah justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tetap bermonogami sampai Fathimah RA wafat. Poligami DAN LOGIKA Sebenarnya, praktik poligami bukanlah persoalan teks, berkah, apalagi sunah, melainkan persoalan budaya. Dalam pemahaman budaya, praktik poligami dapat dilihat dari tingkatan sosial yang berbeda. Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi agraris, poligami dianggap sebagai strategi pertahanan hidup untuk penghematan pengelolaan sumber daya. Tanpa susah payah, lewat poligami akan diperoleh tenaga kerja ganda tanpa upah. Kultur ini dibawa migrasi ke kota meskipun stuktur masyarakat telah berubah. Sementara untuk kalangan priayi, poligami tak lain dari bentuk pembendamatian perempuan. Ia disepadankan dengan harta dan takhta yang berguna untuk mendukung penyempurnaan derajat sosial lelaki. Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa poligami merupakan proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan ahli pendidikan Freire, dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana kala perempuan yang dipoligami mengalami self-depreciation. Mereka membenarkan, bahkan bersetuju dengan tindakan poligami meskipun mengalami penderitaan lahir batin luar biasa. Tak sedikit di antara mereka yang menganggap penderitaan itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya dijalani, atau poligami itu terjadi karena kesalahannya sendiri. Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap mengemukakan argumen statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah kerja bakti untuk menutupi kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang antara lelaki dan perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan tertawaan. Sebab, secara statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit lebih tinggi, namun itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau di bawah 20 tahun. Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan 45-49 tahun jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan Nasional tahun 2000; terima kasih kepada lembaga penelitian IHS yang telah memasok data ini). Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana prinsip yang dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami seharusnya dilihat sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih, kedaruratan memang diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu tindakan yang dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa dimakan kecuali bangkai. Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami atau poligami dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan mengikuti kondisi ruang dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan ini bisa berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu, pilihan monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang prinsip adalah keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau kerusakan (mafsadah). Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi nilai-nilai prinsipal dalam kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinya perempuan diletakkan sebagai subyek penentu keadilan. Ini prinsip karena merekalah yang secara langsung menerima akibat poligami. Dan, untuk pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara empiris, interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek poligami dalam realitas sosial masyarakat. Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimana disaksikan Muhammad Abduh, ternyata yang terjadi lebih banyak menghasilkan keburukan daripada kebaikan. Karena itulah Abduh kemudian meminta pelarangan poligami. Dalam konteks ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi SAW: "Tidak dibenarkan segala bentuk kerusakan (dharar) terhadap diri atau orang lain." (Jâmi'a al-Ushûl, VII, 412, nomor hadis: 4926). Ungkapan ini tentu lebih prinsip dari pernyataan "poligami itu sunah".

dangdut edan